Perppu Ciptaker Jalan Pintas Pemerintah yang Kesulitan Menyikapi Putusan MK

0

“Yusril Ihza: MK memberi waktu perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun sampai tanggal 25 November 2023 sejak diputus. Jika lewat waktu dua tahun, UU Cipta Kerja itu tidak diperbaiki dan akan dinyatakan seluruh UU itu bertentangan dengan UUD 45”

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Ada kesulitan yang dialami pemerintah dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, MK memberi waktu perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun sampai tanggal 25 November 2023 sejak diputus. Jika lewat waktu dua tahun, UU Cipta Kerja itu tidak diperbaiki dan akan dinyatakan seluruh UU itu bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah Konstitusi.(istimewa)

Keadaan tersebut menyulitkan pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan dan implimentasinya dalam mengatasi masalah bangsa dan negara sebagaimana tercakup dalam UU Cipta Kerja.

“Selain itu, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan MK, antara lain pemerintah tidak boleh membuat peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU Ciptaker sebelum dilakukan perbaikan,” kata Yusril dalam keterangannya, pada Jumat 6 Januari 2023.

Terlebih, kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu, secara normatif pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir 20 Oktober 2024 dan RUU perbaikan atas UU Cipta Kerja dengan DPR bisa memakan waktu relatif lama sehingga semakin sempit bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah di lapangan.

Presiden Jokowi.(istimewa)

Karena itu, menerbitkan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja menjadi pilihan yang diambil presiden. Meski bukan pilihan terbaik, namun Perppu tersebut dianggap pilihan yang paling mungkin untuk diambil dalam mengatasi keadaan.

“Ini kalau dilihat dari sudut tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan negara,” tutup Yusril

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *