10/02/2025
Mata Hukum
Home » Perpu Cipta Kerja Disahkan DPR, PKS Walkout & Demokrat Tak Setuju
HukumNews

Perpu Cipta Kerja Disahkan DPR, PKS Walkout & Demokrat Tak Setuju

“Aksi penolakan itu, Fraksi PKS melakukan walkout dalam sidang tersebut. Sementara itu, Demokrat memberikan pernyataan namun mic dari anggota fraksi dimatikan secara langsung oleh pimpinan sidang”

Gedung DPR RI. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

Aksi walk out anggota DPR Fraksi PKS sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. (Istimewa)

Dua fraksi yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tentang penetapan Perpu 2/2022 dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

Aksi penolakan itu, Fraksi PKS melakukan walkout dalam sidang tersebut. Sementara itu, Demokrat memberikan pernyataan namun mic dari anggota fraksi dimatikan secara langsung oleh pimpinan sidang.

Anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyampaikan sikap partainya yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. (Suara.com)

Sebelumnya, dalam rapat kerja pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Rabu 15 Maret 2023, dihasilkan keputusan bahwa RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat
Paripurna DPR RI, untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Aksi walk out anggota DPR Fraksi PKS sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. (Istimewa)

Hari ini, Selasa 21 Maret 2023, DPR RI telah meloloskan perpu tersebut untuk kemudian menjadi UU.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tertanggal 30 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

Berita Terkait

Tangani Kemiskinan Ekstrem, DPUPR Banten Inisiasi Program Baja Mantra

Farid Bima

Meksiko Memanas Pasca Penangkapan Anak Gembong Narkoba El Chapo

iien soepomo

Sosok AKBP Vivick Tjangkung, Kapolres Perempuan Pertama di NTT, Pernah Jadi Artis Sinetron

Farid Bima

Leave a Comment