“Aksi penolakan itu, Fraksi PKS melakukan walkout dalam sidang tersebut. Sementara itu, Demokrat memberikan pernyataan namun mic dari anggota fraksi dimatikan secara langsung oleh pimpinan sidang”

Mata-Hukum, Jakarta – Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

Dua fraksi yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tentang penetapan Perpu 2/2022 dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.
Aksi penolakan itu, Fraksi PKS melakukan walkout dalam sidang tersebut. Sementara itu, Demokrat memberikan pernyataan namun mic dari anggota fraksi dimatikan secara langsung oleh pimpinan sidang.

Sebelumnya, dalam rapat kerja pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Rabu 15 Maret 2023, dihasilkan keputusan bahwa RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat
Paripurna DPR RI, untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Hari ini, Selasa 21 Maret 2023, DPR RI telah meloloskan perpu tersebut untuk kemudian menjadi UU.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tertanggal 30 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.