Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

0

“kasus sangat luar biasa karena terjadi pada salah satu petinggi aparat penegak hukum, terjadi di rumah dinas penegak hukum, serta pelaku dan korbannya adalah aparat penegak hukum”

Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S.


Mata-Hukum, Jakarta – Di tahun 2022-2023, perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat merupakan perkara yang sangat mencuri perhatian. Dimana tidak saja menarik perhatian publik tetapi menguras tenaga, pikiran, waktu dan emosi publik, terutama bagi kaum perempuan khususnya ibu-ibu, sehingga para Terdakwa dilabeli sebagai tokoh antagonis dan protagonis bahkan terselip berbagai adegan lucu pada saat pemeriksaan saksi Susi dan Terdakwa KUAT MA’RUF.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama Brigadir Yosua Hutabarat. (Istimewa)


Ketika perkara ini sempat direlaksasi pemberitaannya, masyarakat khususnya ibu-ibu melayangkan protes, begitupun juga media yang merasa dirugikan akibat kehilangan jumlah penonton (viewers) selama seminggu. Perkara ini sangat menarik secara sosiologi dan telah
mengalami pergeseran nilai menjadi kasus sangat luar biasa karena terjadi pada salah satu petinggi aparat penegak hukum, terjadi di rumah dinas penegak hukum, serta pelaku dan korbannya adalah aparat penegak hukum.

Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S.


Selama perkara ini berjalan, sangat menguras emosi publik dan akhirnya memunculkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai pahlawan karena dianggap berani
berkata jujur dan mengungkap kebenaran dari peristiwa yang terjadi di Magelang, Saguling, dan Rumah Dinas Duren Tiga. Tetapi, keberanian Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU baru terungkap setelah hampir satu bulan mengikuti skenario Terdakwa FERDY
SAMBO. Padahal, telah disampaikan bahwa pembuktian dalam perkara ini sangat sederhana karena korbannya ditemukan, tempat kejadian perkara (TKP) jelas, dan pelaku merupakan salah
satu dari para Terdakwa. Pelik dan rumitnya perkara ini membuat kejadian seperti sinetron dengan episode yang tak berkesudahan.

Terdakwa Bharada Ricard Eliezer. (Istimewa)


Pada awal perkara sudah masuk di persidangan, menjadikan persidangan sebagai acara yang paling banyak ditonton oleh masyarakat, bahkan salah satu stasiun televisi mengklaim penonton
kurang lebih sebanyak 50 juta orang. Hal ini sangat luar biasa karena belum ada sepanjang sejarah pertelevisian sebab hampir seluruh platform media memberitakan tentang persidangan
para Terdakwa dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketika perkara ini masuk dalam persidangan, masyarakat menaruh harapan besar terhadap Jaksa
Penuntut Umum agar motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap dan para pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Dalam proses pemeriksaan saksi dan para Terdakwa, masyarakat menilai bahwa Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah orang yang paling berjasa mengungkap kebenaran,
sedangkan Terdakwa lainnya dianggap lebih banyak berbohong dengan berbagai pembelaan masing-masing dan dianggap sebagai tokoh antagonis (orang jahat dalam dunia sinetron).

Dari kiri, Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (Istimewa)


Tibalah pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin 16 Januari 2023, Terdakwa KUAT MA’RUF dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dituntut 8 tahun penjara. Selanjutnya pada Selasa 17 Januari 2023, Terdakwa FERDY SAMBO dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, pada Rabu 18 Januari 2023,
Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dituntut 8 tahun penjara dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap para Terdakwa ini menimbulkan banyak opini baik mendukung bahwa keputusan (tuntutan) sudah tepat maupun kontra karenabmenilai tuntutan tidak mengandung rasa keadilan.

Oleh karenanya, pada Kamis 17 Januari 2023, petinggi Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers guna memberikan penjelasan dan pemahaman atas surat tuntutan yang diajukan kepada para Terdakwa tersebut.

Dari kiri, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat. (Istimewa)


Kepada para Terdakwa, pasal yang dibuktikan adalah Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana apabila diuraikan secara hukum pidana, menerapkan delik penyertaan bagi para
Terdakwa menjadi 2 klaster yakni (1) klaster yang menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain (yaitu klaster yang menyuruh dan melakukan tindak pidana disebut sebagai
pelaku (pleger) atau sering disebut intelectual dader dan dader) yakni Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

Terdakwa Richard Eliezer. (Istimewa)

Selanjutnya, (2) klaster yang secara tidak langsung dianggap yang turut serta melakukan tindak pidana atau sering disebut medepleger (para pelaku tidak secara langsung mengakibatkan terjadinya penghilangan nyawa seseorang) seperti Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.

Kedudukan peran masing-masing para Terdakwa inilah yang menentukan tinggi rendahnya tuntutan yang diberikan. Maka, tidak bisa dengan alasan kooperatif atau kerja sama disamakan perannya atau pemberian hukumannya karena tetap peran menjadi hal penting untuk
dipertimbangkan tanpa mengurangi penghargaan terhadap kejujuran para Terdakwa di depan persidangan dalam mengungkap fakta hukum.

Gedung LPSK. (Istimewa)


Adapun hal yang menjadi runyam adalah ketika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai justice collaborator dan diberikan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Maka secara tegas, tuntutan pidana yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa adalah sangat independen, objektif, dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan apapun.

Serta melihat berbagai aspek yang terungkap di persidangan yakni mens rea dari masing-masing pelaku tindak pidana.

Hal yang terungkap dalam fakta persidangan yakni sebelumnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat, namun Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO menolak dengan alasan tidak berani. Akhirnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan
Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyanggupi perintah tersebut sehingga sempurnalah pembunuhan berencana itu terjadi.

Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan berkas tuntutan terhadap Bharada Ricard Eliezer. (Istimewa)


Secara limitatif, pemberian justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak
diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 yang secara tegas mengatur tindak pidana tertentu antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana
narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Majelis Hakim persidangan Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. (Istimewa)


Oleh karenanya, apabila ditelaah maka pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, terlebih lagi Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah pelaku sebagaimana dalam klaster 1 yang tidak
bisa dijadikan justice collaborator. Namun demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(JAM-Pidum) secara tegas menyampaikan khusus tuntutan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang memberikan kesaksian jujur dan kooperatif, telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga menjadikan grade tuntutan yang begitu jauh dengan Terdakwa FERDY SAMBO yang kedudukan sama yakni sebagai pelaku utama.

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Istimewa)


Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan disebut dominus litis Jaksa dlm sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Soal putusan, nantinya menjadi kewenangan Hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan berdasar keyakinan Hakim terkait apakah putusannya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau Hakim memiliki pertimbangan sendiri. Hal ini karena orientasi dalam penyelesaian
perkara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil (materieele waarheid).
Untuk itu, akhir (ending) dari perkara ini adalah putusan Majelis Hakim yakni apakah Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dipertimbangkan atau ditetapkan sebagai justice
collaborator sehingga dapat menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini masih berjalan dan bergulir di persidangan, dan mungkin perkara tersebut sampai pada tingkat Mahkamah Agung sehingga masyarakat diharapkan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta sabar menunggu akhir dari perkara yang seperti episode sinetron yang tidak berkesudahan.


Penulis ;
Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S.
Guru Besar Fakultas Hukum, Ahli Sosiologi dan Filsafat Hukum
Universitas Brawijaya – Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *