17/03/2025
Mata Hukum
Home » Pertanyakan Transparansi Kasus Penyerangan RS Bandung di Medan, Junimart Girsang: Kapoldanya Lebih ke Pencitraan
News

Pertanyakan Transparansi Kasus Penyerangan RS Bandung di Medan, Junimart Girsang: Kapoldanya Lebih ke Pencitraan

Politisi PDI-Perjuangan, Junimart Girsang

“Penahanan yang dilakukan kepada para tersangka itu hanya sanksi normatif, bukan sanksi etik hukum dari Internal Polri. Harus segera ada sanksi etik hukum yang diberikan dan tentunya peristiwa ini menjadi catatan kalau Kapoldasu tidak mampu mengedukasi anak buahnya”

Mata-Hukum, Jakarta – Politisi PDI-Perjuangan, Junimart Girsang, mempertanyakan transparansi Polri dalam penanganan kasus penyerangan Rumah Sakit (RS) Bandung, di Jalan Mistar, Medan Petisah, Kota Medan. Kasus penyerangan yang diduga dilakukan 10 orang oknum Polri yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut) tersebut terjadi pada, Minggu 6 November 2022 lalu.

Dimana dari penyerangan yang diduga  dilakukan oleh Bripda Tito I Tampubolon, bersama Bripda M Fariz Alfasha Dalimunthe, Bripda Daniel Sitompul, Bripda Adil Sidabutar, Bripda Josua Hutagaol, Bripda Yogi Nainggolan, Bripda Abraham Pasaribu , Bripda Ikhsan Siregar, Bripda Ahmad Ridho Pohan dan Bripda Patriot, mengakibatkan  Wanda Winata, seorang sekuriti  yang bertugas di RS tersebut menderita luka parah.

Wanda mengalami luka parah akibat penyerangan yang dilakukan oleh para oknum anggota polisi tersebut. Wanda diduga kuat dianiaya oleh para terduga pelaku dan membuat kenyamanan di lingkungan rumah sakit terganggu.

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak. (istimewa)

“Tindakan penyerangan yang terjadi di RS Bandung, kota Medan oleh oknum Polisi ini harus ditindak tegas. Karena penyerangan RS dengan alasan apapun tidak bisa ditolerir. Untuk itu harus ada transparansi atas penanganan kasus ini, jangan terkesan ditutup-tutupi,” ujar Junimart Girsang ketika ditanya wartawan di kompleks Parlemen, Senin 14 November 2022 di Jakarta.

Lebih lanjut dikatakannya, belum adanya sanksi etik hukum bid propam yang diberikan kepada para terduga pelaku dari internal Polri seolah memperkuat dugaan publik bahwa perbuatan para terduga pelaku dilindungi oleh instansi nya dan menambah deretan karena perilaku anggota Polri semakin tergradasi.

Disisi lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai terjadinya peristiwa penyerangan tersebut adalah bentuk kegagalan dari Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam mengedukasi para anak buahnya sebagai pengayom masyarakat.

“Penahanan yang dilakukan kepada para tersangka itu hanya sanksi normatif, bukan sanksi etik hukum dari Internal Polri. Harus segera ada sanksi etik hukum yang diberikan dan tentunya peristiwa ini menjadi catatan kalau Kapoldasu tidak mampu mengedukasi anak buahnya sebagai penganyom dalam mengejawantahkan PRESISI nya Kapolri,” tegas legislator daerah pemilihan Sumut III itu.

Selain itu, Junimart juga menilai selama ini kinerja dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak hanya berorientasi kepada pencitraan di media massa saja, yang ada kunjungan-kunjungan yang menurut saya buang-buang waktu dan enerji, belum lagi kekosongan pejabat utama di dit krimsus yang sudah cukup lama.

“Pengamatan saya Kapoldanya lebih ke pencitraan dalam pemberitaan media saja, de facto judi dan narkoba masih marak, belum lagi proses penegakan hukum lainnya beberapa yang saya amati dalam posisi stagnan. Kapolri harus turun ke SUMUT tidak cukup menunggu laporan atau membaca berita saja,” cetusnya.

Sebelumnya terkait penyerangan itu, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan sudah memenjarakan tujuh anak buahnya yang terlibat dalam kasus penyerangan RS Bandung.

Adapun mereka yang sudah dipenjarakan itu diantaranya Bripda Tito Tampubolon, Bripda Josua Hutagaol, Bripda M Fariz Alfasha Dalimunthe, Bripda Yorgi Nainggolan, Bripda Daniel Sitompul, Bripda Ahmad Ridho Pohan dan Bripda Patriot.

Inilah wajah 8 polisi berpangkat Bripda yang diduga menyerang RS Bandung. (tribunnews)

“Proses hukum tetap berjalan,” kata Kapolda Sumut kepada wartawan pada, Kamis 10 November 2022.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya pun sudah bertemu dengan keluarga korban.

Berita Terkait

Adi Warman: Hukum Tidak Lagi Jadi Panglima, Uang yang Berkuasa

Farid Bima

Kampanye Terbuka Pemilu 2024 Dimulai, Gorontalo Masuk Zona B

Farid Bima

Waketum Golkar Adies Kadir Heran Muncul Isu Revisi UU MD3: Siapa yang Usulkan?

Farid Bima

Leave a Comment