Perwira TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Terbukti Mutilasi 4 Warga Mimika
“Kapendam Kolonel Herman: Hakim telah memutuskan Mayor HFD bersalah dan dihukum penjara seumur hidup serta di-PTDH dari kedinasannya sebagai anggota TNI”
Mata-Hukum, Mimika – Terdakwa kasus mutilasi empat warga Mimika, Papua Tengah, berinisial Mayor HFD divonis hukuman penjara seumur hidup. Mayor HFD juga dipecat tidak dengan hormat atau PTDH.
“Hakim telah memutuskan Mayor HFD bersalah dan dihukum penjara seumur hidup serta di-PTDH dari kedinasannya sebagai anggota TNI,” ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepada wartawan, pada Rabu 25 Januari 2023.
Herman menjelaskan, sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa 24 Januari 2023 lalu. Mayor HFD dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh majelis hakim.
“Mayor HFD dinyatakan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM,” katanya.
Untuk diketahui, Mayor HFD bersama almarhum Kapten DK dan 4 anggota TNI lainnya ditetapkan tersangka kasus mutilasi warga sipil di Mimika. Dalam kasus ini juga terdapat 4 warga sipil yang ditetapkan tersangka.
Kronologi Mutilasi 4 Warga Papua oleh anggota TNI Versi KontraS
Hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terhadap kasus mutilasi 4 warga Papua mengungkap lebih banyak fakta dari temuan polisi. Mutilasi itu diduga sudah direncanakan sejak awal.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menyatakan hasil investigasi mereka menemukan adanya 11 tempat kejadian perkara (TKP), atau lebih banyak dari pengusutan polisi dengan hanya enam TKP.
“Temuan KontraS dengan kerja sama teman-teman gereja di sana ada 11 TKP dengan masing-masing fungsinya,” kata Rivanlee saat pemaparan temuan investigasi mutilasi di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat, 23 September 2022.
KontraS juga menyebutkan bahwa tudingan keempat korban- Arnold
Lokbere (AL), Irian Nirigi (IN), Lemaniol Nirigi (LN), dan Atis Tini Jenius (AT) – terlibat dalam gerakan separatis tak terbukti. Bahkan, salah seorang korban Atis Tini merupakan anak di bawah umur.
“Tuduhan keempat korban terlibat gerakan separatis tidak terbukti. Tuduhan itu bertolak belakang dengan kesaksian keluarga korban yang disertai bukti,” kata Rivanlee.
Polisi sebelumnya telah menetapkan enam anggota TNI Angkatan Darat plus empat warga sipil sebagai tersangka. Mereka adalah Mayor Infanteri HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Sedangkan empat sipil yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai. Roy hingga kini masih buron.