“Anggota DPR RI Junimar Girsang, tidak boleh ada mafia judi, narkoba di internal kepolisian kita,”
Mata-Hukum, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022 lalu. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat lima kilogram, yang kemudian dijual per kilogramnya dengan harga Rp 400 juta. Pihak Polda Metro yaitu Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Hal tersebut terungkap dari hasil pengembangan kasus yang menyeret sejumlah anggota polisi aktif lainnya selain Teddy.”Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar,” kata Mukti saat konprensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.

Mukti menjelaskan barang bukti yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual. “1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya.
Pasca ditangkapnya Kapolda Sumtera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang diduga menjual barang bukti (BB) narkoba, kalangan politisi Senayan mengingatkan Kapolri agar kasus judi dan narkoba yang melibatkan level bawah sampai petinggi Polri harus diusut tuntas. Hal itu disampaikan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang kepada Mata-Hukum, Sabtu 15 Oktober 2022. “Saya mengingatkan agar kasus judi dan narkoba yang melibatkan level bawah sampai petinggi Polri harus diusut tuntas,” tegas Junimart

Dalam kesempatan tersebut Junimart kembali menegaskan bahwa narkoba dan judi jangan sampai merusak institusi yang seharusnya memberantas, melindungi masyarakat dari kejahatan luar biasa ini. Kasus yang saat ini terjadi kata Junimart yaitu dugaan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti narkoba bersama dengan 4 anggota perwira polisi lainya harus menjadi perhatian serius Kapolri. Kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa termasuk konsorsium 303 harus menjadi momen bersih-bersih Polri dari para oknum yang melakukan penyalahgunaan penyakit masyarakat.
“Tidak boleh ada mafia judi, narkoba di internal kepolisian kita,” Tegas Junimart.
Sementara Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil pun angkat bicara dalam persoalan ini. Menurutnya, kondisi ini mesti segera diatasi. Jika tidak, kata dia, soliditas institusi Polri bakal terancam.
Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Polri harus menghilangkan friksi di tubuh lembaga penegak hukum ini jika ingin kembali bangkit. Selain itu, ia mengungkapkan juga bahwa penangkapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tragedi baru yang dialami Polri.
Namun pada faktanya, kasus petinggi polisi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pun tidak terjadi sekali atau dua kali. Untuk mengetahui siapa saja daftar petinggi polisi yang memegang jabatan penting tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap masing-masing profil tersebut;
Terkait kasus yang melibatkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa;

1. AKBP Doddy Prawira Negara Kabagada Rolog Sumbar, Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar
2. Kompol Kasranto Kapolsek Kali Baru Tj Priok
3. Aiptu Janto Situmorang Satnarkoba Jakbar
4. Aipda Achmad Darwawan Polsek Kalibaru.
Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja

Pihak Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Edwin dinilai terbukti menerima uang dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.
Kombes Edwin dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Salah satunya, menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara, yang berasal dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima detikNews, Rabu 31 Agustus 2022.
Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Namun, Kombes Edwin menyatakan banding.
Komisi sidang KKEP juga memutuskan pemecatan terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A.
Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengemukakan, pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polsek Sukodono ini mengejutkan banyak pihak. Sebab, sebelum menjabat sebagai Kapolsek, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana pernah menduduki posisi sebagai Kanit Narkoba Polresta Sidoarjo. “Sebelumnya, rapor kinerja yang bersangkutan baik,” kata dia.
Adapun AKP I Ketut Agus Wardana dilantik sebagai Kapolsek pada September 2021. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana ditangkap dan menjalani tes urine.
Selain Kapolsek berpangkat AKP, ada pula dua anggota lainnya yang juga ditangkap, yakni YHP dan YS yang berpangkat Iptu. “Ketiganya positif narkoba jenis sabu,” kata dia.
Kompol Yuni Purwanti
Kasus penyalahgunaan zat narkotika dilakukan oleh petinggi polisi ialah oleh Mantan Kapolsek Astanaanyar, yaitu Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Ia tertangkap bersama 11 anak buahnya karena memakai narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Februari 2021 silam.
Ironisnya, sebelum tertangkap justru ia kerap menangani sederet kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Bahkan kerja kerasnya, ia ditunjuk untuk menjabat sebagai Kapolsek sebanyak tiga kali di wilayah berbeda di Kota Bandung.
Namun, dirinya harus diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian pasca kejadian tersebut. Dikutip dari Koran Tempo pada 19 Februari 2021, Komisi Polisi mendesak Polri agar lebih tegas dan transparan dalam pengawasan internalnya.

AKP Oky Bekti Wibowo
Petinggi polisi kedua yang pernah tertangkap kasus narkoba berasal dari Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo. Dikutip dari laman humas.polri.go.id, ia dimutasi dimutasi menjadi Kapolsek Sepatan melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda Metro Jaya nomor ST/166/IV/KEP./2021.
Ia resmi menjabat sebagai Kapolsek Sepatan pada 30 April 2021.Namun ia perlu meninggalkan jabatannya setelah delapan bulan bekerja. Terungkapnya penyalahgunaan narkoba oleh AKP Oky Bekti Wibowo berawal dari personel polisi yang bolos saat pengamanan Natal.
Awalnya Brigadir Roby Cahyadi yang dites urine terlebih dahulu dan dinyatakan positif. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata penggunaan narkotika ini jenis sabu juga libatkan Kapolsek Sepatan yang pada akhirnya hasil test urinenya positif narkoba
AKP Edi Nurdin Massa
Selanjutnya pelaku penyalahgunaan narkoba ketiga berasal dari pemegang jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Edi Nurdin Massa. Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno H. Siregar menjelaskan bahwa Edi ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, di basement Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.
Dari berbagai sumber/matahukum/rid