Pihak Kejaksaan Ajukan Sita Aset Rp 40 Triliun di Kasus KSP Indosurya
“Kan sudah sebulan yang lalu kita mau sita ulang, belum juga dikabulkan. Masih mungkin, kita akan sita lagi seperti apa yang diajukan di PKPU (Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang), kurang lebih Rp 40 triliun lagi”
Mata-Hukum, Jakarta – Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penyitaan aset senilai Rp 40 triliun terkait kasus KSP Indosurya. Permohonan penyitaan tersebut sebelumnya telah diajukan, tetapi tak kunjung keluar penetapan penyitaan oleh hakim hingga kini.
Hal itu disampaikan jaksa Syahnan seusai sidang terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Syahnan menyoroti belum adanya penetapan hakim terkait permohonan penyitaan aset kasus Indosurya, meski di saat yang sama terdapat gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan pihak terdakwa.
“Kan sudah sebulan yang lalu kita mau sita ulang, belum juga dikabulkan. Masih mungkin, kita akan sita lagi seperti apa yang diajukan di PKPU (Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang), kurang lebih Rp 40 triliun lagi,” kata Syahnan seusai sidang di PN Jakbar, Selasa 25 Oktober 2022.
Menurut dia, proses penyitaan ini tetap bisa dilakukan meski nantinya di sidang PKPU KSP Indosurya sudah dinyatakan pailit. Hal ini disebutkannya berdasarkan Pasal 39 KUHAP.
“Kalau memungkinkan apa salahnya? sita saja. Toh nanti kalau misalnya nanti PKPU, oh ini, karena Pasal 39 tidak menghalangi walaupun sudah dinyatakan pailit tidak menghalangi untuk disita ulang. Perdata pun tidak menghalangi. Jadi itu KUHAP yang menyatakan itu. Jadi kenapa kita enggak boleh? Susah amat,” ungkap dia.
Ia mengatakan pada prinsipnya jaksa akan terus menelusuri aset terdakwa untuk mengejar pengembalian kerugian 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Dalam sidang hari ini diagendakan pemeriksaan 6 orang saksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan Junie Indira, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.
“Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu 28 September lalu.
Dalam kesempatan tersebut Jampidum Kejagung Fadil Jumhana juga mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai 23 ribu orang. Nilai kerugiannya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 106 triliun.
“Bahwa Jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban. Kerugiannya berdasarkan LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK, Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun,” kata Fadil
Fadil mengungkapkan, kasus ini jadi perhatian nasional. Sebab, belum pernah ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai angka Rp 106 triliun.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Sebab sekarang banyak perusahaan yang justru merugikan masyarakat.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Fadil mengungkap bahwa Kejaksaan juga turut meminta bantuan KPK untuk mengikuti perkembangan persidangannya.
“Untuk Indosurya kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana,” ucap dia.
Dalam perkara ini, ada dua orang terdakwa yang dijerat. Keduanya yakni Cipta Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Keduanya sudah disidangkan di PN Jakarta Barat.
Fadil mengatakan, keduanya didakwa dengan Pasal 46 UU Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara juncto UU TPPU dengan ancaman sampai 20 tahun penjara. Sementara satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih buron.
Kasus ini merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sebelum disidangkan, sejumlah aset milik KSP Indosurya termasuk gedung sudah disita Bareskrim Polri. Total aset yang telah disita mencapai Rp 2 triliun.