17.01.2026
Mata Hukum
Home » Pimpinan DPR Usul Predator Seks 31 Anak Tak Perlu Didampingi Pengacara
KriminalNews

Pimpinan DPR Usul Predator Seks 31 Anak Tak Perlu Didampingi Pengacara

“Wakil Ketua DPR, Adies Kadir: Agar pengacara tidak perlu mendampingi para pelaku pemerkosaan. Hal ini dikatakannya menyusul banyaknya kasus pemerkosaan, mulai dari kasus predator seksual di Jepara hingga peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis”

Mata Hukum, Jakarta – Pimpinan DPR RI mengusulkan agar pengacara tidak perlu mendampingi para pelaku pemerkosaan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Adies Kadir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 2 Mei 2025..

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Adies Kadir

Adies Kadir yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Golkar itu mengusulkan agar pengacara tidak perlu mendampingi para pelaku pemerkosaan. Hal ini dikatakannya menyusul banyaknya kasus pemerkosaan, mulai dari kasus predator seksual di Jepara hingga peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Tim Puslabfor Bareskrim Polri didampingi Labfor Polda Jateng melakukan Olah TKP yang diduga dijadikan tempat untuk menyetubuhi para korban predator anak di sebuah kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara,

“Mungkin juga kepada rekan-rekan pengacara kalau pemerkosaan ini, enggak usah, lah, didampingi. Kita mengimbau jangan mendampingi para pemerkosa orang bejat, enggak bermoral,” kata Adies

Dalam kesempatan tersebut Adies juga menyampaikan, pelaku pemerkosaan harusnya dihukum seberat-beratnya. Apalagi, kasus ini kerap melibatkan orang terdekat, tidak terkecuali anggota keluarga.

Ada banyak kasus orang tua yang melecehkan anaknya, kakek melecehkan cucunya, hingga om bahkan adik dan kakak kandung sendiri.

“Ada lagi orang baik-baik tiba-tiba dibawa ke sana, diperkosa, dan lain sebagainya,” bebernya. Tak cuma itu, Adies juga mengusulkan agar Polri lebih represif untuk mengamankan atau menyidik pelaku pemerkosaan.

Polri bisa mengendus lebih awal para pelaku tersebut sehingga tidak banyak memakan korban jiwa.

“Jadi mungkin lebih preventif dini, ya. Jadi kepada aparat-aparat ini mulai mengendus lebih dini, lah, hal-hal seperti ini. Kita kan di setiap desa ada babinkamtibmas, ada babinsa dan sebagainya,” jelasnya.

Geledah Hotel Tempat Aksi Predator Seksual Jepara, Polisi Temukan Bercak Darah dan Sperma

Tim dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan sekaligus olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi predator seksual asal Kabupaten Jepara, Jateng itu melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya.

Dari penggeledahan ini, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti.

Penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi. Yaitu, di sebuah kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan. Serta sebuah tempat penginapan atau hotel di Kecamatan Tahunan.

Di dua lokasi itu, penyidik melakukan olah TKP masing-masing sekitar satu jam. Tersangka berinisial S (21) ikut digelandang ke lokasi itu. Di sana, dia diminta menceritakan peristiwa pencabulan yang pernah dia lakukan.

Kasubdid Biologi Serologi, Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Taufik mengungkapkan, di dua lokasi itu ditemukan sejumlah alat bukti.

Yaitu bercak darah, sperma dan rambut. Temuan-temuan itu diduga milik korban atau pelaku.

”Kami menemukan beberapa bukti yang kita ambil dari lokasi. (Ditemukan) Diduga bercak sperma atau material biologi dari korban maupun pelaku,” ungkap Kompol Irfan, Sabtu (3/5/2025).

Setelah dari kos-kosan itu, polisi bergeser ke sebuah hotel di kawasan Pantai Teluk Awur. Di sana, tersangka diminta menunjukkan kamar yang pernah dia gunakan untuk mencabuli para korbannya.

Di hotel itu, tersangka mengaku beberapa kali ngamar di dua kamar dalam waktu berbeda.

”Temuannya sama yang di kos-kosan. Bercak darah, bercak sperma dan rambut diduga milik pelaku atau korban,” jelas Kompol Irfan.

Karena peristiwanya sudah beberapa bulan lalu, penyidik tak banyak mendapatkan banyak bercak sperma, darah maupun lainnya.

Namun pihaknya tetap menganggap temuan di dua TKP itu tetap penting untuk pengembangan kasus predator seksual ini.

Untuk memastikan pemilik dari alat bukti itu, Kompol Irfan akan melakukan uji di laboratorium. Hasilnya nanti akan dijadikan sebagai tambahan alat bukti untuk melengkapi alat bukti yang sudah ada.

”Nanti kita akan uji, apakah material biologi berupa bercak sperma yang kita temukan ini cocok dengan pelaku atau tidak. Begitu,” jelas dia

Berita Terkait

Musyawarah Nasional PERSAJA 2025 Jadi Momentum Penting Pemilihan Ketua Umum periode 2025-2027

Farid Bima

Jampidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapandi Yogyakarta

Farid Bima

KPK: Yang Disita Kurang Lebih Rp100 Miliar dari Kasus Suap Lukas Enembe

Farid Bima

Leave a Comment