17/03/2025
Mata Hukum
Home » Pimpinan Komisi II Anggap Ketua KPU Genit dan Suka Beropini
News

Pimpinan Komisi II Anggap Ketua KPU Genit dan Suka Beropini

“Junimart Girsang: Ketua KPU ini “kegenitan” dan something wrong didalam memberikan statement. Dia itu harusnya berbicara dan bekerja sesuai UU jangan beropini”

Simulasi Pemungutan suara oleh KPU. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengungkapkan bahwa ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. Menuai kritik dari kalangan potisi Senayan.

Salah satunya kritik datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. (Matahukum/Farid)

Politisi PDI Perjuangan itu menyesalkan ucapan itu datang dari ketua KPU. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang kepada Matahukum, pada Kamis 29 Desember 2022.

“Menurut saya Ketua KPU ini “kegenitan” dan something wrong didalam memberikan statement,” ucap Junimart

Dalan kesempatan tersebut Junimart menilai, seharusnya seorang Ketua KPU itu berbicara dan bekerja sesuai UU bukan bikin opini-opini sesaat dan sesat.

“Saya juga menyampaikan bahwa sama sekali tidak ada urusan dengan fraksi PDIPerjuangan. Partai kami taat asas dan tunduk patuh kepada Undang-Undang,” tegas Junimart.

Untuk diketahui bahwa ramai diberitakan,

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hasyim menyebutkan sistem itu sedang dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2022.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Istimewa)


Dia menyebutkan sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK.

Hasyim menegaskan dengan begitu, maka kemungkinan hanya keputusan MK yang dapat menutupnya kembali.
Maka sejak itu Pemilu 2014, 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK,” lanjutnya

Atas dasar itu, Hasyim juga mengimbau bakal calon anggota legislatif untuk tidak melakukan kampanye dini.

Dia menyebutkan tidak relevan jika ada orang yang ingin mencalon sudah memasang baliho.

“Karena apa? Namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama-nama calon yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu,” pungkas Hasyim.

Berita Terkait

Jasa Titip Mahasiswa Baru Rektor Karomani

jotz

TNI Polri Tambah Pasukan ke Oksibil Papua Pegunungan untuk Tugas Teritorial

Farid Bima

Junimart Girsang: Tidak Boleh Ada Mafia Judi, Narkoba di Internal Kepolisian

Farid Bima

Leave a Comment