14.05.2026
Mata Hukum
Home » Pimpinan Komisi III DPR Minta Pendiri Ponpes Pati “Perkosa 50 Santriwati” Dihukum Berat
KriminalNews

Pimpinan Komisi III DPR Minta Pendiri Ponpes Pati “Perkosa 50 Santriwati” Dihukum Berat

“Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni: Hukuman berat diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang di ponpes lainnya”

Mata Hukum, Jakarta – Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta aparat penegak hukum agar pemilik ponpes di Pati terduga pelaku pemerkosaan terhadap 50 santriwati dihukum maksimal.

Hal iitu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni kepada wartawan pada, Selasa 5 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, politisipartai NasDem itu meminta pemilik ponpes di Pati terduga pelaku pemerkosaan terhadap 50 santriwati dihukum maksimal.

Sahroni meminta hukuman berat diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang di ponpes lainnya.
“Penegak hukum wajib hukum berat kepada pelaku pemerkosa para santriwati itu agar tidak terulang pada ponpes yang lain,” tegasnya.

Bendahara Umum partai Nasdem itu juga meminta pelaku dijemput paksa pasalnya sudah 2 kali mangkir pemeriksaan polisi. Ia juga mengingatkan adanya dugaan intervensi dari pelaku kepada para korban.

“Kalau sudah dipanggil 2 kali nggak datang, maka polisi wajib jemput paksa. Kemudian perihal korban yang cabut laporan dugaan saya ada intervensi, jadi korban penuh ketakutan,” pinta Sahroni.

Sahroni juga meminta Kementerian Agama mengevaluasi ponpes tersebut. Pengawasan ponpes lain, kata dia, juga harus ditingkatkan.

“Kemenag dalam hal pengawasan harus juga tindak itu yang terlihat dan ketahuan, nah kalau yang nggak ketahuan ini gimana? Maka ini PR besar buat Kemenag,” tuturnya.

“Lalu kalau terbukti pihak yang diduga pelaku adalah pemilik ponpes, maka ponpes tersebut wajib dievaluasi keberadaaannya karena bisa saja terulang kembali kejadian hal serupa,” kata Sahroni.

Untuk diketahui bahwa ada 50 Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka.

AS diduga kuat telah memperkosa santriwatinya. Pengacara korban menduga AS telah memperkosa 50 orang.

Sementara pihak pengacara korban, Ali Yusron, menyebut kasus pemerkosaan terjadi sejak 2024. Dia mengatakan ada delapan orang yang telah melapor ke polisi, tapi jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang.

“Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali kepada wartawan, dikutip pada, Selasa 5 Mei 2026.

Pendiri Ponpes di Pati yang Perkosa Santriwati Mangkir, Segera Dijemput Paksa

Pendiri pondok pesantren di Pati berinisial AS yang memerkosa puluhan santriwati mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Polisi pun berupaya untuk melakukan penangkapan.
“Upaya yang kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama

Tersangka AS telah dijadwalkan diperiksa polisi di Polresta Pati pada Senin 4 Mei 2026 kemarin. Namun, sampai pukul 24.00 WIB, tersangka tidak hadir di Polresta Pati.

Dika memberikan alasan mengapa pelaku belum ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, pemeriksaan calon tersangka sebelum penangkapan adalah kewajiban konstitusional untuk menjamin due process of law dan perlindungan HAM.

Dika mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya menekankan pemeriksaan secara profesional sehingga tidak terbantahkan secara hukum. Menurut dia, tersangka juga sebelumnya kooperatif saat dipanggil.

“Intinya pemeriksaan awal adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum,” jelas dia.

Berita Terkait

Terlibat BBM Selundupan, 2 Pejabat Polri “Danki Brimob dan Kanit Paminal” Ditahan Polda NTT

Farid Bima

Tok! Hakim Tetapkan Kerugian Negara 2,18 Triliun Korupsi Chromebook yang Libatkan Menteri Nadiem

Farid Bima

Jokowi Batal Pindah Ke IKN dalam Waktu Dekat, Djarot Saiful Hidayat: Pemerintah Jangan Terlalu Memaksakan Pindah

Farid Bima

Leave a Comment