10/02/2025
Mata Hukum
Home » Pimpinan KPK Firli Cs Resmi Cabut Akses Masuk Gedung KPK terhadap Brigjen Endar Priantoro
News

Pimpinan KPK Firli Cs Resmi Cabut Akses Masuk Gedung KPK terhadap Brigjen Endar Priantoro

“Saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum KPK, dan memang betul perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK”

Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menutup akses masuk bagi Brigjen Endar Priantoro. Hal itu diketahui setelah Endar datang ke Gedung Merah Putih KPK, pada Senin 10 April 2023.

“Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan, dan tadi saya enggak bisa masuk kemudian saya ternyata off,” kata Endar kepada wartawan.

Endar mengaku tidak diperbolehkan masuk karena adanya perintah dari pimpinan lembaga antikorupsi.

“Saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum KPK, dan memang betul perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK,” kata Endar.

Endar menegaskan dirinya masih bagian dari KPK, hal itu merujuk pada balasan surat perintah yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dan kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan, bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini,” ujarnya.

Brigjen Pol Endar Dilarang Masuk KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander menyebut akses Endar ke KPK sudah dicabut karena bukan lagi pegawai.

“Sesuai ketentuan kan, jadi kami kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu 8 April 2023.

Ditegaskannya, yang memiliki akses ke KPK, para pegawai yang diakui sesuai dengan ketentuan.

“Bahwa yang bekerja di KPK itu, adalah yang punya akses, adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” kata Alex.

Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Berita Terkait

Danrem Brigjen JO Tinjau Langsung Situasi Oksibil Sudah Semakin Kondusif

Farid Bima

Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan Terkait Korupsi BTS Kominfo

Farid Bima

Orasi Ilmiah Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Pengukuhan Profesor Kehormatan Bambang Sugeng Rukmono

Farid Bima

Leave a Comment