“Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi Tamron alias Aonn dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara”
Mata Hukum, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi pengelolaan timah bernama Tamron alias Aon .

Aon merupakan bos timah wilayah Bangka. Aon sendiri selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Hukuman Tamron tetap 18 tahun penjara.

“Amar putusan, tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana,” demikian tertulis dalam situs Mahkamah Agung dikutip pada,, Kamis 6 Agustus 2026.

Permohonan PK Tamron diputus pada Rabu 22 Juli 2026. Perkara ini diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah bernama Tamron alias Aon. Hukuman Tamron diperberat dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dikutip pada, Senin 17 Maret 2025.

Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).

Tamron dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tamron merupakan salah satu terpidana dalam kasus ini. Pengadilan menyatakan kasus korupsi tata kelola timah telah menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.

Sebagai informasi; Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Selain Aon, tim penyidik juga menetapkan manager operasional tambang pada perusahaan milik Aon, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA).
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah tim penyidik memeriksa mereka sebagai saksi pada, Selasa 6 Februari 2024.
“Kita telah memeriksa saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP. Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers pada, Selasa 6 Februari 2024.
Begitu ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring ke mobil tahanan sembari diborgol dan mengenakan rompi merah muda.
Berdasarkan pantauan, saat digiring ke mobil tahanan, tersangka AA sempat mengacungkan jempolnya.
Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
Tamron ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dan Achmad Albani di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keduanya dinyatakan sehat maka untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan penahanan di mana saudara TN kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan AA kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Tamron sebagai beneficial ownership alias pemilik manfaat CV VIP disebut-sebut berperan berkerja sama dengan perusahaan negara, PT Timah untuk penyewaan peralatan processing pemurnian timah pada tahun 2018.
Dalam pelaksanaannya, Tamron memerintahkan Achmad Albani untuk menyediakan kebutuhan biji timah.
Namun biji timah yang dikumpulkan terjyata berasal dari sumber ilegal.
“Dalam pengumpulan biji timah tersebut diperoleh dari biji timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB,” ujar Kuntadi.
Untuk membuat biji timah ilegal tersebut seolah-olah legal, Tamron alias Aon bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Akibatnya, negara mengalami kerugian yang nilainya hingga kini masih dihitung.
“Untuk melegalkan biji timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, maka PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah. Akibat dari perbuatan tersebut maka negara mengalami kerugian,” katanya.
Atas perbuatannya, Aon dan dan Albani dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

