“Jampi Fadil Zumhana: Kasasi kami ajukan karena kasus ini menyangkut korban yang berjumlah 23 ribu orang. Menurut laporan PPATK, kasus ini merugikan masyarakat hingga Rp 106 triliun”
Mata-Hukum, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas salah satu terdakwa kasus Indosurya, June Indria. Majelis Hakim menilai June tidak terbukti dalam perbuatan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang didakwakan jaksa.
June didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perbankan hingga Pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, June Indria dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
JPU menilai ia terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.
Namun, hakim tidak sependapat. Hakim menilai June Indria tidak terbukti sebagaimana dakwaan.
“Menyatakan Terdakwa: June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya,” bunyi putusan dikutip dari situs PN Jakbar, pada Kamis 19 Januari 2023.
“Membebaskan Terdakwa: June Indria oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” masih bunyi putusan.
Untuk diketahui bahwa majelis hakim membacakan putusanya terhadap terdakwa June Indria pada Selasa 17 Januari 2023 lalu. Majelis Hakim pada persidangan dengan terdakwa June Indria yaitu Kamaludin sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Flowerry Yulidas dan Praditia Danindra.
Dalam perkara ini, ada dua orang terdakwa yang dijerat. Keduanya yakni Cipta Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
Untuk Henry Surya, dia baru akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 24 Januari 2023 mendatang.
Pihak Jaksa Penuntut Umum Melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Atas vonis bebas ini, Jaksa langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Jampidum Fadil Zumhana menyatakan memori kasasi sedang disiapkan.
“Pada Selasa kemarin saya mendapat laporan dari jaksa saya, bahwa hakim telah membebaskan salah satu tersangka June Indria,” kata Fadil.
“Saya hormati keputusan hakim, beda sudut pandang enggak apa-apa, tapi kami melakukan upaya hukum kasasi,” sambungnya.
Fadil menyatakan bahwa kasasi diajukan karena kasus ini menyangkut korban yang berjumlah 23 ribu orang. Menurut laporan PPATK, kasus ini merugikan masyarakat hingga Rp 106 triliun.
“Masyarakat yang rugi, bukan negara. Uang ini dari masyarakat, koperasi ini memungut uang menghimpun uang tanpa izin itu yang dibuktikan jaksa,” ujar Fadil.
Berdasarkan laporan jaksa kepadanya, Fadil menyebut bahwa vonis bebas dijatuhkan karena hakim menilai bahwa pihak yang bertanggung jawab ialah koperasi. Bukan perorangan.
“Hanya menggeser yang bertanggung jawab katanya adalah koperasi, padahal yang menikmati uangnya terdakwa ini Henry Surya,” ujar Fadil.
Menurut dia, memori kasasi sedang disusun secara lengkap agar menjadi pertimbangan MA.