17/03/2025
Mata Hukum
Home » Polda Metro Jamin Transparansi, Sidang Etik AKBP Bintoro dkk Dikawal Itwasum Polri-Kompolnas
HukumNews

Polda Metro Jamin Transparansi, Sidang Etik AKBP Bintoro dkk Dikawal Itwasum Polri-Kompolnas

“Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi: Persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang dihadiri dan disaksikan oleh Kompolnas dan dari Mabes Polri juga hadir. Mabes Polri yang hadir dari jajaran Itwasum Polri dan Divpropam Polri,”

Mata Hukum, Jakarta – Bidpropam Polda Metro Jaya mulai melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk. Sidang etik disaksikan langsung Itwasum Polri hingga Kompolnas RI

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal didampingi Kasat reskrim AKBP Gogo Galesung

.
“Sejak tadi pagi tadi sekira jam 9.30 WIB telah dimulai persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang dihadiri dan disaksikan oleh Kompolnas dan dari Mabes Polri juga hadir. Mabes Polri yang hadir dari jajaran Itwasum Polri dan Divpropam Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2025.

Ade Ary mengatakan total ada lima oknum polisi yang menjalani sidang etik hari ini. Merekaadalah AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan).

“Jadi pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan wewenang saat ini dilakukan terhadap terduga pelanggar. Itu dilaksanakan di gedung promoter, jadi 5 yang disidang, saat ini masih berlangsung,” ujarnya.

Ade Ary mengatakan proses persidangan saat ini masih berlangsung. Nantinya dalam sidang yang digelar akan terungkap fakta-fakta terkait perkara yang ada.

“Proses persidangan masih berlangsung, mohon waktu. Nanti di situ akan terungkap fakta-fakta persidangan dari proses awal adanya informasi, kemudian adanya klarifikasi oleh Bidpropam hingga saat ini masuk pada tahapan persidangan kode etik tentang dugaan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Sebagai informasi, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Arif dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan kematian ABG berusia 16 tahun yang diduga tewas dicekoki inex dan sabu. AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. Kemudian kasus yang sama dilanjutkan penanganan nya oleh Kasat reskrim berikutnya yaitu AKBP Gogo Galesung.

Berita Terkait

ST Burhanuddin Pamer Kejaksaan Agung Dapat 7 Kali WTP dari BPK

Farid Bima

Pembelian Minyakita Dibatasi

iien soepomo

Ditangkapnya Kombes Yohanes Menambah Panjang Perwira Polri Terlibar Narkoba

Farid Bima

Leave a Comment