“Mulai suplemen sampai salep, daftar obat palsu dijual di Marketplace yang berhasil dibongkar Polda Metro Jaya“
Mata-Hukum, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli puluhan ribu obat palsu hingga suplemen di marketplace atau toko online.
Kepala Subdit Indag Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Victor D. H Inkiriwang mengatakan 5 anggota sindikat obat ilegal tidak memiliki background farmasi atau kesehatan. Mereka melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin edar, suplemen palsu, dan ilegal yang dijual online maupun offline itu secara otodidak.
“Masih kita dalami produsennya. Tujuannya ingin mencari keuntungan,” kata Victor di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Mei 2023.
Para pengedar obat ilegal dan obat palsu ini telah beroperasi sejak Maret 2021 sampai Mei 2023.
Pada saat ini kepolisian masih mendalami siapa produsen obat palsu itu. “Yang pasti ini masih akan tetap kita kembangkan maksimal. Sampai kita sampaikan ke masyarakat, banyak yang belum tahu membedakan produk asli dan palsu. Ini bisa teredukasi,” tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengungkap polisi telah menyita 77.061 obat ilegal dan obat palsu.
Mulai Suplemen Sampai Salep, Ini Daftar Obat Palsu yang Dijual di Marketplace
Ada dua toko online yang menjual obat-obatan palsu yang berhasil dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.
Dua toko online yang menjual obat palsu dan tanpa izin edar, yakni Geraikita99 di Tokopedia, dan Dominoshop96 di Lazada. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut total ada 77.061 buah obat-obatan disita dari dua toko tersebut.
“Memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2023.
Daftar Suplemen dan Obat-obatan Palsu yang Dijual di Toko Online
Berikut ini daftar suplemen dan obat-obatan palsu dan tanpa izin edar yang dijual toko online Geraikita99 di Tokopedia, dan Dominoshop96 di Lazada
Berikut Daftar Obat-obatan Palsu yang dijual para pelaku:
- 366 buah botol obat cair atau sirup dan alat bantu pernafasan penyakit asma
Suplemen merek interlac palsu
Ventolin inhaler diduga tanpa izin edar - 74.515 butir obat berbagai merek
Tramadol HCL
Trihexyphenidyl
Alprazolam
Merlopam lorazepam
Esilgan
Generik alprazolam
OGB dexa alprazolam
Mersi alprazolam
Kimia farma alprazolam
OGB dexa
Hexymer trihexyphenidyl
Bridam farma radal tramadol HCL
Pyridam farma radal tramadol HCI
Otta alprazolam
Trihexyphenidyl
Dextro
Alprazolam
Calmlet alprazolam
Merlopam 2 lorazepam
Atarax 1 alprazolam
Hexymer
Crestor film kapli rosuvastatin - 2.180 buah obat salep
Baycuten N (dexamethasone dan clotrimazole)
Dermovate cream clobetasol.
Sebanyak lima pelaku ditangkap. Mereka berinisial IB, 31, I, 32, FS, 28, FZ, 19, dan S, 62. Kelima orang itu bukan pembuat 77.061 obat yang telah disita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya empat laporan polisi. Kemudian, dalam penyelidikan ditangkap lima pelaku. Dengan barang bukti yang disita sebanyak 77.061.
Dari barang bukti yang ada, sebanyak 366 buah botol berupa obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah berupa obat salep, 74.515 buah berupa obat daftar golongan G yang merupakan obat keras, mulai Tramadol hingga Alprazolam. Para pelaku telah beraksi sejak 2021. Ditaksir pendapatan para pelaku dalam waktu dua tahun yakni 2021-2023 mencapai Rp130,4 miliar.
Kelima tersangka telah ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar; Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar; Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP hingga Pasal 55 KUHP.