Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Online Apin BK, Total Rp 151, 9 Miliar

rumah mewah milik bos judi Apin BK disita polisi. (Istimewa)
“Empat aset yang disita itu berupa dua unit rumah dan toko (ruko) berlantai tiga yang berada di kompleks pertokoan Suzuya Plaza di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai Rp4 miliar dan dua unit ruko senilai Rp1,1 miliar di Jalan Danau Singkarak Kota Medan”
Mata-Hukum, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyita empat lagi aset bos judi online Apin BK alias J senilai Rp 5,1 miliar sehingga total aset yang disita kini mencapai Rp 151,9 miliar.
“Penyitaan aset tersebut merupakan proses hukum yang dilakukan terhadap Apin BK bos judi terbesar di Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Medan, Rabu 19 Oktober 2022.
Empat aset yang disita itu berupa dua unit rumah dan toko (ruko) berlantai tiga yang berada di kompleks pertokoan Suzuya Plaza di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai Rp4 miliar dan dua unit ruko senilai Rp1,1 miliar di Jalan Danau Singkarak Kota Medan.
Dengan penyitaan empat aset itu, sampai saat ini total ada 26 aset Apin yang disita dengan nilai Rp151,9 miliar.
Penyitaan aset di Kabupaten Deli Serdang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor: 1693/Pen.Pid/2022/PN Lbp tanggal 17 Oktober 2022, sedangkan aset di Kota Medan berdasarkan penetapan PN Medan dengan Nomor: 4019/Pen.Sit/2022 PN Mdn tanggal 18 Oktober 2022.
Sebelumnya rumah megah yang selama ini dihuni Apin BK dan keluarganya, kini sudah disita lebih dulu oleh tim gabungan Polda Sumatera Utara.
Rumah tersebut merupakan bagian dari sejumlah aset milik Apin BK yang disita Polda Sumatera Utara, pasca menetapkan Apin BK sebagai tersangka dalam kasus judi online yang digerebek di Perumahan Cemara Asri.
Selain rumah tinggal, bangunan yang berada persis di depan rumah yang di dalamnya terdapat kolam renang, bar, ruang karaoke, juga disita tim gabungan Polda Sumatera Utara.
Kedua bangunan yang disita, masing – masing bernilai Rp30 miliar, dan Rp21 miliar atau jika dijumlahnya nilainya mencapai Rp51 miliar.
Aset – aset yang disita polisi, diduga merupakan hasil dari bisnis judi online, yang dijalankan Apin BKa sehingga harus disita berdasarkan penetapan pengadilan.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah menyebut usai menyita rumah megah milik Apin BK, nantinya akan ada aset milik Apin BK lainnya yang akan disita.
Hal ini berdasarkan pendataan yang dilakukan dan tinggal menunggu ketetapan pengadilan untuk dilakukan penyitaan.
Hingga saat ini sendiri, total aset Apin BK yang sudah disita nilainya mencapai Rp145 miliar.
Aset yang disita, umumnya berupa rumah toko yang tersebar tidak hanya di kawasan Perumahan Elit Cemara Asri, melainkan juga tersebar di beberapa titik di Kota Medan.

Apin ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu. Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pemulangan Apin atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Malaysia lewat kerja sama police to police.