Polisi Buru Sopir Audi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Selvi Amalia Mahasiswi Cianjur

0

“Sugeng menyebut kalau dirinya sudah mendapatkan izin masuk ke dalam rombongan mobil polisi dari bosnya. Bos yang dimaksud ialah seorang anggota polisi sekaligus suami dari pemilik mobil Audi A8”

Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Sopir Audi hitam, Sugeng Guruh, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur. Kini Sopir Audi hitam tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka ini ada upaya melarikan diri. Kita tetapkan DPO kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Sabtu 28 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Kapolres Cianjur memperlihatkan aurat DPO tersangka. (Istimewa)

Dalam kesempatan tersebut Ibrahim mengimbau tersangka untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menyebut pihaknya akan mengambil langkah tegas bila tersangka menghambat proses penyidikan.

“Kami mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan. Jika tidak kami akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan kepada karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 Undang-undang RI nomor 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kasus Tabrak Mahasiswi, Sopir Audi A8 Ngaku Sudah Dapat Izin Masuk Rombongan Polisi Dari Bos

Keluarga korban memperlihatkan foto korban Selvi Amalia. (Istimewa)

Sementara bantahan dari pengemudi Audi A8, Sugeng. Dalan pernyataannya, Sugeng membantah keterangan pihak kepolisian kalau dirinya memaksa masuk iring-iringan mobil polisi pada saat kejadian tewasnya Selvi Amalia Nuraini, mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur, pada Jumat 20 Januari 2023.

Sugeng menyebut kalau dirinya sudah mendapatkan izin masuk ke dalam rombongan mobil polisi dari bosnya.

Bos yang dimaksud ialah seorang anggota polisi sekaligus suami dari pemilik mobil Audi A8.

Korban tewas tabrak lari, Selvi Amalia. (Istimewa)

“Saya selaku pengemudi mau mengklarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya, bahwa saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan, tidak, itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,” kata Sugeng Kepada wartawan di Cianjur, Jumat 27 Januari 2023.

Sugeng juga membantah kalau dirinya yang menabrak Selvi. Ia mengaku kooperatif ketika disangka warga menjadi pelaku penabrak Selvi hingga meninggal dunia.

Adapun Sugeng mengungkapkan kalau pada saat itu mobil yang ia kendarai berada di paling belakang dalam rentetan mobil anggota polisi. Kemudian, ia melihat seorang perempuan yang mengendarai motor tampak oleng seperti mau jatuh.

Sugeng menyebut jarak antara mobil dirinya dengan Selvi itu terpisah oleh dua mobil di depannya. Saat mendekati titik jatuhnya Selvi, Sugeng berusaha untuk menghindar

Setelah itu, Sugeng memberhentikan mobil yang ia bawa untuk memastikan apakah ada lecet di mobil majikannya. Saat turun dari mobil, Sugeng dikejar oleh sekelompok warga yang menuding dirinya sebagai pelaku kecelakaan.

“Orang tersebut langsung marah-marah dan menuduh saya pelakunya. Itu lah katanya, ‘pak helmnya (korban) hancur, bapak harus tanggung jawab bla bla bla’ segala macam lah,” terangnya.

Kemudian Sugeng berusaha meredam emosi warga dan menjelaskan kecil kemungkinan dirinya yang menabrak Selvi

“Tidak ada lecet, tidak ada penyok. Termasuk ban, semua dikelilingi mobil itu, tidak ada pak. Bukti-bukti tidak ada. Jadi yang dituduhkan itu semua tidak benar.”

Dari berbagai sumber/matahukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *