Mata Hukum, Jakarta — Kepolisian di bawah kementerian atau lembaga negara bukan hal baru. Belakangan wacana ini makin deras lantaran publik banyak disuguhi kasus polisi menyimpang. Mulai dari polisi jadi bandar narkoba, polisi tembak sesama polisi, polisi tembak warga, polisi di balik konflik lahan dan lain sejenisnya.
Wacana kepolisian di bawah K/L ini sebenarnya sudah muncul lama. Ada yang pro ada pula yang kontra. Presiden dan DPR belum bersikap jelas. Sepertinya masih menikmati drama pro-kontra ini.
Sejarah polisi di bawah kementerian di Indonesia pernah terjadi pada beberapa periode, yaitu:
1- Di bawah Perdana Menteri
Pada tahun 1946, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dikeluarkan dari Kementerian Dalam Negeri dan berada di bawah Perdana Menteri.
2- Di bawah Menteri Muda Kepolisian
Pada tahun 1959, Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian.
Di bawah Menteri Kepolisian Negara
Pada tahun 1960, sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan diganti menjadi Menteri Kepolisian Negara.
3- Di bawah Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak)
Pada tahun 1962, sebutan Menteri Kepolisian Negara diubah lagi menjadi Menpangak yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.
4- Di bawah Kementerian Pertahanan (Dephankam)
Pada masa Orde Baru, POLRI berada di bawah Dephankam.
3- Pada tahun 2002, di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputei, Kepolisian RI dipisahkan dari ABRI dan menjadi lembaga sipil penegak hukum yang profesional. Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan pengangkatannya memerlukan persetujuan DPR.
jotz

