Polres Cianjur Tahan Sugeng Guruh Pengemudi Audi Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas

No Comment Yet

“Nur: Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan”

Nur, Penumpang sedan Audi yang menabrak mahasiswi hingga tewas. (Istimewa)

Mata-Hukum, Cianjur – Polres Cianjur resmi menahan pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) usai menjalani pemeriksaan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

“Iya (ditahan usai jalani pemeriksaan),” Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, pada Minggu 29 Januari 2023.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan saat Konprensi pers terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswi. (Istimewa)

Keputusan menahan Sugeng sesuai dengan pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengatakan penahanan Sugeng tidak terkait dengan sosok wanita berinisial NE yang mengaku sebagai istri dari polisi yang menjadi atasannya.

“Masalah istri atau bukan tidak terkait dengan penyidik laka lantas,” tegas Doni

Sebelumnya, Polisi menetapkan pengemudi sedan Audi warna hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi bernama Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

Sugeng Guruh pengemudi Audi A8. (Istimewa)

Penetapan tersangka didasarkan pada seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan menyeluruh dan derajat kasus yang di estafet lebih dari seminggu sejak kecelakaan terjadi dan menjadi perhatian Kapolri.

“Dari berbagai pemeriksaan, akhirnya ada kecocokan yang mengacu pada kendaraan Audi warna hitam. Ini bukti bahwa kami melakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus kecelakaan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo , Sabtu 28 Januari 2023 malam.

“Kasusnya disidik pada 28 Januari sekitar pukul 09.00 WIB. Akhirnya tersangka ditetapkan sebagai Sugeng Guruh Gautama Legiman. Kami berusaha melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami mengeluarkan DPO,” lanjut Ibrahim.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan bersama Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Detik.com)

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Pengakuan Sopir dan Penumpang Mobil Audi A8 yang Dituding Tabrak Selvi Amalia Nuraeni, Bantah Polisi

Sebelum diperiksa polisi, Sopir dan penumpang mobil Audi A8 buka suara terkait kasus tabrak lari yang menimpa mahasiswa Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni.

Pihak keluarga memperlihatkan foto Selvi Amalia Nuraeni meninggal setelah ditabrak oleh mobil. (Istimewa)

Selvi Amalia Nuraeni meninggal setelah ditabrak oleh mobil yang kemudian kabur, meninggalkan lokasi kejadian pada Jumat 20 Januari 2023 lalu sekitar pukul 14.45 WIB.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Raya Bandung, Cianjur tepatnya di Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kendaraan yang melindas Selvi Amalia Nuraeni merupakan Audi tipe A8 berwarna hitam.

Kini, baik sopir maupun mobil Audi A8 membantah pernyataan Kapolres Cianjur tersebut.

Sopir mobil Audi A8, Sugeng Guruh (41) mengaku melihat ada seorang pengendara motor yang oleh dan terjatuh saat mendekati TKP.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan. (Istimewa)

Dalam hitungan persekian detik, SG spontan menepikan mobil di kiri jalan untuk mengecek kendaraan.

“Maksud saya, menepi ingin memeriksa mobil, karena khawatir ada kerusakan, dan tidak sampai harus menggantinya, apalagi saya baru satu minggu bekerja bersama bos saya,” katanya,

Setelah dipastikan tidak ada kerusakan atau lecet pada mobil, ia langsung kembali mengemudikan kendaraannya.

Namun baru berjarak sekitar 1 km, banyak warga yang mengejarnya.

“Karena saya membawa bos, ditambah ada anak kecil, saya kooperatif berhenti, dan ke pinggir, dan spontan merekam.”

“Tiba-tiba sejumlah orang itu langsung menuduh saya sebagai pelaku yang nabrak,” jelasnya.

Sugeng Guruh (kiri) pengemudi Audi A8 dan Nur Penumpang Sedan Audi A8. (Istimewa)

Lantaran beberapa warga sudah emosi, ia langsung meminta orang-orang tersebut untuk mengecek kondisi mobil, hingga dikelilingi semuanya.

“Sesudah semuanya dicek, di mobil yang saya kemudikan itu, tak ada lecet, penyok ataupun gorekan di velk. Akhirnya beberapa warga itu langsung minta maaf dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan,” katanya.

SG mengaku kaget saat diberitahu majikannya soal peristiwa tabrak lari di Cianjur.

Apalagi ia disebut sebagai terduga pelaku tabrak lari Selvi Amalia Nuraini. Pria asal Karawang itu merasa sama sekali tidak menabrak Selvi.

Selvi Amalia Nuraini, korban tewas tabrak lari. (Istimewa)

Terkait pernyataan yang menyebut, ia menyerobot masuk ke dalam rombongan iring-iringan polisi, lagi-lagi SG membantahnya.

SG masuk dalam iring-iringan patwal polisi atas pengetahuan rombongan tersebut.

“Saya masuk iring-iringan itu bukan menerobos atau memaksa masuk, tapi atas pengetahuan dari suami bos saya, yang pada saat itu ada sebagai penumpang. Suami bos saya ada dalam rombongan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan seorang penumpang mobil Audi A8 sekaligus majikan Sugeng Guruh, Nur (23).

Nur mengungkapkan mobil Audi A8 merupakan milik suaminya yang merupakan seorang perwira polisi yang ada di dalam salah satu mobil di iring-iringan kendaraan tersebut.

Nur, penumpang sedan Audi A8. (Istimewa)

Dikutip dari TribunJabar.id, suami Nur ikut dalam rombongan pejabat kepolisian yang akan melakukan penyidikan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Saya menggunakan mobil tersebut karena disuruh oleh suami saya. Karena, mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel,” katanya di Jalan Raya Bandung, pada Jumat 27 Januari 2023.

Mobil tersebut, lanjut dia, baru digunakan tiga kali, karena mobil yang sering digunakannya sedang diperbaiki.

Selain itu, dia mengaku sengaja datang ke Cianjur karena sudah janjian untuk bertemu lantaran suaminya menginap di kawasan Puncak, Cipanas.

“Saya sudah janjian saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak, saya teleponan sama suami.”

“Pertama kan ketemu di tempat makan Alam Sunda, saya telepon suami saya kalau saya sudah sampai.” “Lalu tidak lama di situ suami saya iring-iringan, lalu saya telepon sama suami saya, ‘ikut ya,’ ‘yaudah iya ikut, tutup jendelanya’,” ujarnya.

Nur mengatakan, atas izin dari suaminya, mobil Audi A8 yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya, yang akan melakukan pengembangan kasus Wowon CS di Ciranjang.

“Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan,” katanya.

Selain itu, Nur mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait dengan mobil tersebut sebab hanya menggunakannya.

“Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu-menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel.”

“Kalau untuk pelat nomor mobilnya gimana itu saya ngak tahu sama sekali, yang tahu suami saya,” katanya.

Kata Kuasa Hukum

Sementara itu, kuasa hukum sopir mobil Audi A8 Sugeng Guruh, Yudi Junadi memastikan kliennya bukanlah pelaku yang melindas Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia.

kuasa hukum sopir mobil Audi A8 Sugeng Guruh, Yudi Junadi memastikan kliennya bukanlah pelaku yang melindas Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia. (Istimewa).

“Tadi siang saya sudah bertemu dengan sopir Audi yang menurut pihak kepolisian merupakan terduga tabrak lari. Saya sudah memintai keterangan dari sopir tersebut,” kata Yudi.

Berdasarkan dari keterangan SG, lanjut Yudi, ternyata bukan dirinya yang menabrak dan hal tersebut diperkuat dua saksi penumpang di dalam mobil.

“Iya kan ada saksi yang melihat mengetahui dan mengalami bahwa memang tidak terjadi tabrakan.”

“Jadi menurut saya, sopir Audi ini clear tidak ada tanda tindakan hukum,” ucap Yudi yang juga kuasa hukum keluarga Selvi Amalia Nuraeni.

Yudi mengungkapkan kecurigaan adanya keanehan dalam kasus tabrak lari tersebut.

Oleh karena itu, Yudi meminta untuk mengawal bersama sampai tuntas.

“Mari kita kawal bersama, jangan sampai ada kambing hitam, orang tidak bersalah dinyatakan bersalah dengan bukti bukti yang palsu,” ucapnya.

Selain itu, Yudi membenarkan mobil Audi masuk ke dalam iring-iringan patwal polisi atas izin seseorang yang ada di dalam rombongan tersebut.

Pasalnya, ada hubungan keluarga antara polisi dengan penumpang di dalam mobil Audi.

Nur Penumpang sedan Audi A8 (kiri) dan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi korban tewas ditabrak sedan Audi A8. (Istimewa)

“Jadi bukan menerobos, kalau tidak ada izin, mungkin kan, pasti disenggol atau disingkirkan patwal yang mengawal rombongan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Yudi telah meminta polisi untuk memastikan identitas kedua kendaraan yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia.

Salah satunya kendaraan Toyota Kijang Innova berdasarkan versi dari keluarga korban.

Ia menjelaskan terdapat dua versi berbeda baik dari pihak keluarga korban maupun kepolisian dengan jenis kendaraan yang diduga menabrak korban hingga tewas.

“Mobil Toyota Kijang Innova yang juga diduga penabrak korban bisa dilakukan pemeriksaan oleh labfor dengan goresan yang ada pada body mobil tersebut,” jelas Yudi, dikutip dari TribunJabar.id.

Yudi menambahkan, pihak keluarga korban mencurigai mobil Toyota Kijang Innova warna hitam sebagai penabrak korban berdasarkan hasil pengumpulan bukti.

“Innova ada di dalam rangkaian pejabat kepolisian, ada di TKP Wowon, ditemukan goresan pada body Innova yang bisa di cek ke labfor dan Innova tersebut ditinggal di Ciranjang, tepatnya TKP Wowon dan baru diambil sekitar pukul 22.00 WIB,” ucapnya.

Dari berbagai sumber/matahukum

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *