25.1 C
Jakarta
18.06.2025
Mata Hukum
Home » Polres Dompu Berhasil Membuka Akses Jalan Yang Diblokir Warga
News

Polres Dompu Berhasil Membuka Akses Jalan Yang Diblokir Warga

Mata-Hukum, Dompu – Pihak Polres Dompu berhasil membuka akses jalan yang diblokir warga pada  Jum’at 30 September 2022. Menurut warga pemblokiran jalan tersebut akibat adanya peristiwa kebakaran sebuah milik Ibu Martini, Warga Desa Daha Kec Hu’u Kabupaten Dompu.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidaya saat berada di lokasi pemblokiran jalan. (matahukum/Dadi S)

Akibat peristiwa kebakaran kios tersebut warga melakukan pemblokiran jalan raya  Lintas Lakey Hu’u-Dompu. Pemblokiran jalan tersebut dilakukan oleh warga masyarakat Desa Daha Kec Hu’u dengan menggunakan batu, kayu, bale-bale dan menebang pohon dipinggir jalan raya sebagai blokade jalan raya.

 Warga yang melakukan pemblokiran jalan meminta aparat keamanan untuk mengungkap motif kejadian kebakaran warung milik Ibu Martini warga Desa Daha tersebut.

sejumlah aparat kepolisian dari Polres Dompu membuka akses jalan yang diblokir warga. (matahukum/Dadi S)

Pantauan Mata-Hukum dilapangan, sekitar pukul 15.00 WITA pemblokiran jalan raya berhasil dibuka paksa oleh aparat kepolisian dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat. Hingga berita ini diturunkan aparat keamanan masih disiagakan dilokasi kejadian. Polisi dibantu TNI masih disiagakan di sekitar Desa Daha dan Desa Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.

Dedi S/Nurul Ramdani/Firdaus

Berita Terkait

Kasus KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

iien soepomo

ST Burhanuddin Minta Jaksa Kawal Potensi Konflik Hukum di Era Kripto

Farid Bima

Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan Dipecat dengan Tidak Hormat dari Anggota Polri

Farid Bima

Leave a Comment