Polres Tangerang Selatan Tangkap 16 Penjual Obat Keras ke Pelajar Tawuran

0

“Kapolres Tangsel: AKBP Victor DH Inkiriwang: Polres Tangerang Selatan akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan anak-anak dan peredaran obat-obatan terlarang”

Mata Hukum, Jakarta – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi di wilayahnya. Sebagai tindakan pencegahan hal tersebut kembali berulang, Polres bersama Polsek jajaran akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mencegah terjadinya tawuran pelajar, kita bersama Polsek jajaran melakukan investigasi dan berhasil mengungkap bahwa beberapa pelaku tawuran mengaku bahwa terpengaruh oleh obat-obatan terlarang,” tutur Victor dalam konferensi pers pengungkapan kasus tawuran pelajar yang digelar pada Jumat 30 Agustus 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang diduga menjadi penyebab semangat para pelaku tawuran.

“Selama operasi, polisi berhasil menangkap 16 tersangka dari 14 TKP yang tersebar di berbagai toko kosmetik dan warung kelontong di Tangsel dan sekitarnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Victor tak lupa mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam penangkapan kasus tersebut.

“Polres Tangerang Selatan akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan anak-anak dan peredaran obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Di waktu yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menyebutkan bahwa ribuan butir obat keras seperti Eksimer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam merupakan sebagian besar barang bukti yang berhasil disita, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 5.199.000.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 sub 436 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tawuran pelajar yang digelar pada Jumat (30/8) tersebut, Polres Tangsel mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan mereka pada penangkapan kasus ini.

“Polres Tangerang Selatan akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan anak-anak dan peredaran obat-obatan terlarang,” tandas Kapolres Tangsel AKBP Viktor D. H. Inkiriwang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *