Polres TTS Sedang Mendalami Kasus Kapolsek Yang Tega Menghamili Gadis Yatim Piatu
“AKBP I Gusti Putu Suka Arsa: Terkait kasus oknum kapolsek dengan inisal NB yang menghamili gadis yatim piatu Polres TTS saat masih mendalaminya”
Mata-Hukum, Jakarta – Pihak Polres Timor Tengah Selatan masih mendalami ada dugaan oknum perwira Polri yang menjabat sebagai Kapolsek diduga menghamili seorang gadis.
Demikian disampaikan , Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa kepada halaman8.com saat dikonfirmasi, pada Rabu 11 Januari 2023 melalui sambungan Whatsapp.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menjelaskan, hingga saat ini belum ada pengaduan resmi ke polres.
“Walaupun laporan resmi belum ada, saat ini propam sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan” tegas Kapolres.
Putu kembali menegaskan, dugaan itu masih didalami karena belum ada pengaduan resmi ke Polres dan saya sudah perintahkan Propam untuk lakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
“Bahwa untuk oknum kapolsek tersebut juga belum diketahui jelas kapolsek mana? ,” tutup Kapolres.
Untuk diketahui bahwa oknum Kapolsek yang Kapolsek di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan (TTS) yang menghamili Gadis Yatim Piatu umur 22 tahun itu ternyata sudah beristri dan telah memiliki anak.
Menurut pengakuan korban, IB pada bahwa oknum kapolsek itu berjanji ingin menikahinya.
Diberitakan sebelumnya diduga kuat seorang Kapolsek di TTS dengan inisial NB menghamili IB gadis 22. Gadis yatim piatu berumur 22 tahun tersebut saat ini tengah mengandung 7 bulan.
IB mengaku oknum kapolsek itu berjanji akan menikahinya. Namun setelah dirinya mengandung 3 bulan dan sudah diketahui oleh Kapolsek, malah gadis yatim piatu ini di suruh untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya itu.
“Saat usia kandungan 3 bulan waktu itu NB meminta saya untuk menggugurkan kandungan namun saya menolak,” ungkap IB.
IB juga mengaku kalau sudah hampir 2 bulan terakhir ini oknum Kapolsek tersebut hilang tanpa jejak. Sehingga pihaknya berencana meminta pertolongan melalui keluarga untuk melapor ke Propam Polres TTS agar oknum kapolsek itu bertanggung jawab atas perbuatan nya itu.
“Kami melakukan hubungan suami istri itu sudah 6 kali, dan biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang, jadi pas saya hamil 3 bulan saya omong, dia malah suruh saya untuk kasi gugur,” tutur IB.
Jadi saya tolak lanjut IB dan dia sudah hilang kabar sekitar 2 bulan, jadi saya kan minta tolong ke Pihak LSM untuk dampingi saya.
Mengingat usia kandungan saya sudah hamil 7 jalan 8 bulan, besar harapan saya proses ini cepat,” tutup IB.
Dari berbagai sumber/matahukum