Polri Bekuk Dua Buronan Red Notice di Bali
Mata-Hukum, Denpasar: Dua buronan Interpol Cyril Stiak (48 tahun) dan Stefan Durina (39 tahun) yang masuk dalam red notice Interpol Republik Ceko dan Slovakia ditangkap di Bali. Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional. Kabag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Komisaris Besar Polisi Tommy Aria Dwianto saat menggelar konferensi pers, di Mako Polda Bali, Denpasar, Selasa 13 Desember 2022, menyatakan kedua warga negara asing tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian Interpol sejak tahun 2019 lalu, karena keduanya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan di negaranya masing-masing.
Sebelumnya, Divhubinter Polri pada 1 Desember 2022 menyebutkan Stiak Cyrill, warga negara Ceko telah melakukan penggelapan anggaran perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 25.000 CZK melalui rekening perusahaan.
Stiak melakukan aksinya selama 18 kali yang menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK. Tak hanya itu, Stiak juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi, karena belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009, serta menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan dengan tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640 CZK.
Sedangkan Stefan Durina (39) berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada tanggal 15 Agustus 2014 telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.
Modus yang dilakukan oleh pelaku ialah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara Uni Eropa tanpa membayar pajak, dan mengaku menyewakannya. Tapi faktanya barang tersebut dijual olehnya, sehingga menimbulkan kerugian negara Ceko mencapai 14.124.587 CZK. Dengan demikian mereka menghindari pajak dalam jumlah total 84.758.544.CZK (Rp56.788.224.480) untuk merugikan Republik Ceko.
Dijelaskan Dwianto, pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap dua pelaku dari tahun2019, bersamaan dengan permintaan dari negara-negara lain untuk dilakukan penyelidikan. Pencarian terhadap dua buronan Interpol tersebut berdasarkan surat NCB Prague Nomor: PPR-167998 857498 tanggal 10 Agustus 2020 perihal permohonan bantuan pencarian subjek IRN WN Republik Ceko atas nama Cyril Stiak, dan Surat NCB Prague Nomor: PPR-127065 987809 tangal 15 Juni 2020 perihal permohonan bantuan pencarian WN Slovakia atas nama Stefan Durina.
“Kami dari Divhubinter Polri sudah lama berkoordinasi dengan jajaran Dirkrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Bali dan jajaran imigrasi, baik di Denpasar maupun Ngurah Rai untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan. Tetapi, memang proses kami dulu belum mendapatkan hasil, sampai kami mendapatkan informasi akurat dari Kepolisian Ceko tentang keberadaan mereka yang terakhir di Provinsi Bali,” kata Kombes Tommy Dwianto kepada media.
Selama ini, lanjutnya, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kepolisian Ceko untuk memantau dua buronan dimana yang bersangkutan selalu berpindah-pindah sampai pada pertemuan Kepala NCB Kepala Interpol di Lyon, Kepala delegasi Ceko menyampaikan kepastian posisi terakhir dari dua orang tersebut.