Mata-Hukum: Bareskrim Polri membongkar sindikat jaringan bisnis pornografi internasional berbasis aplikasi streaming Bling2. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yang kini telah ditahan, Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2. Kemudian Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menaksir perputaran uang dari bisnis ini mencapai triliunan rupiah.
Dia juga menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur. “Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan penyelidikan memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers.
a menjelaskan berdasarkan modus operasinya, aplikasi Bling2 mengharuskan korban atau penonton untuk menyetorkan uang terlebih dahulu untuk kemudian ditukarkan menjadi koin. Setelahnya para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.
“Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya,” katanya.
Djuhandani menyebut para streamer diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulan dari hadiah atau saweran yang diberikan penonton. Para streamer juga disebut kerap melakukan aksinya selama empat jam setiap harinya.
“Sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp30-Rp40 juta. Para streamer ini rata-rata bekerja sekitar 4 jam kemudian rata-rata ya mereka mendapat pembayaran Rp1,5 juta per hari,” jelasnya.
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah memblokir 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.