Polri Koordinasi Interpol Tangkap Pendeta Saifuddin Tersangka Penista Agama

0

“Buru Pendeta Saifuddin, Mabes Polri Gandeng FBI, karena yang bersangkutan saat ini berada di Amerika Serikat”

Tersangka kasus Penista agama, pendeta Saifuddin. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian Pendeta Saifuddin Ibrahim masih berada di Amerika Serikat (AS). Polri pun berkoordinasi dengan Interpol untuk membawa pulang Saifuddin.
“Sudah saya tanyakan, dari ini masih berproses, nanti dari Interpol,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi wartawan, pada Rabu 4 Januari 2023.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Istimewa)

Kadiv Humas Polri belum menjelaskan kapan Saifuddin akan dipulangkan ke Indonesia agar bisa diproses hukum. Dia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang dilakukan Polri.

“Sudah (koordinasi dengan Interpol), nunggu dulu,” tegas Irjen Dedi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Berikut perjalanan kasus Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kontroversi.

Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022).

“(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” ucap Dedi.

Bareskrim Polri Gandeng FBI Buru Pendeta Saifuddin Ibrahim

Mabes Polri. (Istimewa)

Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses tersangka menista agama Islam akan dikejar oleh Bareskrim Polri dengan melibatkan FBI Amerika Serikat.

FBI adalah badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat yang saat ini memiliki yurisdiksi investigasi atas perbuatan melawan hukum lebih dari 200 kategori kejahatan.

Pasalnya pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat tersebut saat ini menjadi buah bibir di tanah air.

Lantaran ucapan Saifuddin yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus. FBI dilibatkan karena Saifuddin baru-baru ini diduga berada di Amerika Serikat seperti tayangan Youtube Saifuddin Ibrahim yang mengakui dirinya tengah berada di Amerika Serikat.

“Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 18 Maret lalu.

Hal itu dilakukan atas laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan pelapor bernama Rieke Ferra Rotinsulu.

Tersangka kasus Penista agama pendeta Saifuddin. (Istimewa)

Menurut Ferra di Mabes Polri Jakarta, Saifuddin Ibrahim menghina agama Islam. Sedangkan dari keluarganya seperti salah satu kakek dari ayahnya beragama Islam. Di sisi lain, ibunya Kristen. Dengan tindakan Saifuddin Ibrahim tersebut akan memecah belah agama.

Dedi menjelaskan, saat ini Polri juga akan berkoordinasi di dalam negeri melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk terkait dugaan Saifuddin Ibrahim kabur ke Amerika Serikat.

“Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” pungkasnya.

Atas laporan tersebut, Saifuddin dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *