Polsek Woja Tangkap Pengedar Obat Terlarang, dari Tangan Polisi Amankan 125 Papan Obat Berbahaya
“Pihaknya mendukung proses hukum dan pihak Karang Taruna setempat menghimbau agar pihak kepolisian melakukan operasi di wilayah Desa Madawau karena peredaran gelap narkoba, perjuadian sudah sangat meresahkan warga”
Mata-Hukum, Dompu – Diduga hendak melakukan transaksi jual beli tramadol, seorang pria inisial JU (25) asal Dusun Tololara, Desa Mada Wau, Kecamatan Mada Pangga, Kabupaten Bima, diringkus Tim Opsnal Polsek Woja, Polres Dompu di sekitar area Terminal Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu 15 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wita.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1.000 (seribu) butir pil berbahaya yang disinyalir tak mengantongi izin edar resmi tersebut.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, melalui Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin menyebutkan bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan warga yang resah akan peredaran barang yang ditengarai sebagai racun bagi para generasi muda tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, terduga pelaku kerap melakukan transaksi obat-obatan jenis Tramadol di wilayah terminal ginte,” ungkap Ipda Zainal.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan guna memastikan adanya transaksi sesuai laporan.
“Tim dilapangan melaporkan ke saya bahwa benar terduga melakukan kegiatan transaksi obat terlarang itu, saya lagsung ke lokasi bersama tim melakukan penangkapan. Saat ini tersangka kami amankan di Mapolsek untuk proses hukum,” ungkap Kapolsek
Dari tangan terduga beber Kapolsek, anggota berhasil mengamankan 125 (Saratus Dua Puluh Lima) papan yang terdiri dari 1250 (Seribu Dua ratus Lima Puluh) Butir dengan rincian, 1 (Satu) papan terdapat 10 Butir.
“Bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolsek
Sementara pihak Karang Taruna Desa Mada Wau membenarkan ada pemuda desanya yang ditangkap oleh aparat kepolisian Dompu. Pihaknya mendukung proses hukum dan pihak Karang Taruna setempat menghimbau agar pihak kepolisian melakukan operasi di wilayah Desa Madawau karena peredaran gelap narkoba, perjudian sudah sangat meresahkan warga.
Dae Pansel/Nurul/Firdaus/Dadi S