PR Berat Menteri Hadi Tjahjanto Membenahi Internal, Mafia Ada karena Keteribatan Internal BPN
DR. Fulgensius Jimmy SH.,MH
Hadi Tjahjanto harus tau dan monitor perilaku perilaku anak buah dibawah, terutama di tingkat Kabupaten/Kota.
Langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang meluncurkan Hotline kontak pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di 081110680000 dan melalui aplikasi LAPOR dalam memerangi Mafia Tanah. Diapresiasi oleh praktisi dan Notaris Fulgensius Jimmy. “Pemilihan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN merupakan hal baik, karena besar kemungkinan ia dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membereskan sejumlah permasalahan sektor pertanahan di Indonesia,” ungkap Jimmy.
Untuk diketahui mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto itu resmi dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu 5 juni 2022, posisi Hadi Tjahjanto menggantikan Sofyan Djalil yang sebelumnya menjabat.
Dalam konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, pada Selasa 26 Juli 2022 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengaku banyak modus mafia tanah. Yaitu kata Hadi, dari mengambil tanah kosong sampai mengubah data
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara itu mengaku terus melakukan berbagai terobosan kebijakan untuk melawan para mafia tanah. Selama dirinya menjabat sebagai menteri, Hadi pun telah menemukan berbagai modus mafia tanah. “Banyak modus yang sudah ditemukan, di antaranya modus mengambil tanah kosong,” kata Hadi kepada wartawan
Hadi menjelaskan, modus mengambil tanah kosong ini dilakukan oleh mafia tanah dengan cara bekerja sama dengan oknum pegawai BPN. Pegawai ini berperan mengubah data tanah secara ilegal di Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin), lalu mengeluarkan sertifikat. Hadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah pernah menindak mafia tanah dengan modus mengambil tanah kosong itu. Ia pun memastikan akan melanjutkan proses pengungkapan hingga diketahui siapa oknum terlibat.
Selain modus mengambil tanah kosong, lanjut Hadi, Kementerian ATR/BPN juga menemukan modus mengubah data, baik data fisik maupun data yuridis di atas sertifikat tanah. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengubah nama pemilik tanah maupun luas tanah di sertifikat. “Itu semua sedang kita proses dan pasti dapat hukuman berat,” tegas menteri.
Untuk diketahui, dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN 2022, mafia tanah merupakan salah satu pokok bahasan. Selain itu, rakernas akan membahas pula soal percepatan pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa dan konflik tanah, serta dukungan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk mengetahui lebih jauh seperti apa tanggapan terhadap berbagai persoalan dan terobosan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, berikut wawancara Abdul Farid dari Mata-Hukum dengan praktisi dan Notaris, DR. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito,SH, MH,MM di Jakarta, Selasa 13 September 2022. Berikut nukilannya;
Bagaimana Anda melihat sosok Hadi Tjahjanto mantan Panglima TNI itu memimpin Kementeria Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)?
Menurut saya saya sosok beliau setelah beberapa bulan memimpin di Kememterian ATR/BPN itu mulai kelihatan tegas. Hal itu bisa juga didasari karena latar belakang beliau (pa Hadi) ada mantan Panglima TNI. Sehingga beliau juga mempunyai kendali yang lebih tegas dalam pelaksanaan ketentuan ketentuan atau program program kerja.
Jimmy mengatakan dengan masuknya Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN akan ada sosok yang tegas untuk membereskan sederet permasalahan seperti mafia tanah di Indonesia yang notabene merupakan kejahatan yang terorganisir secara sistematis. Saya berharap dengan masuknya Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN akan ada sosok yang tegas untuk membereskan sederet permasalahan seperti mafia tanah di Indonesia yang notabene merupakan kejahatan yang terorganisir secara sistematis. Selain itu konflik agraria antara pemerintah dan masyarakat yang lahannya terkena pembangunan proyek strategis nasional dan menyelesaikan permasalahan terkait sengketa yang ada antara swasta dan rakyat mengenai lahan masih menjadi PR berat bagi mantan Panglima itu.
Dengan latar belakang Hadi Tjahjanto sebagai mantan Panglima TNI akankah mudah mengubah kultur bawahanya. Karena bukan rahasia umum lagi, banyak oknum oknum BPN terlibat kasus mafia tanah. Apa komentar Anda?
Memang tidak bisa dipungkiri kalau solah keterlibatan oknum oknum BPN dalam kasus mafia tanah. Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatia serius pa Hadi terhadap bawahanya. Dari pengalaman saya sebagai Notaris ada beberapa hal yaitu penyimpangan penyimpangan atau penafsiran menyimpang oleh para pelaksana dibawah yaitu pada kantor kantor pertanahan di Kabupaten/Kota. Contohnya, saya pernah menumpai dimana ada transaksi jual beli tanah melalui saya. Singkat cerita, karena pembelinya adalah bersifat pribadi (perorangan) tim saya sudah melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPN. Hal itu dilkukan oleh tim saya melakukan komunikasi dan bertanya ke pihak BPN terkait syarat syarat terkait proses jual beli tanah yang bersifat perorangan itu. Hal itu terjadi di kantor BPN Kabupaten Tangerang, Banten. Kami mengikuti prosedur dengan menanyakan apakah perlu adanya ijin ijin eKPPR dan pertimbangan tehnis sebagaimana yang disyaratkan didalam Uandang Undang Cipta Kerja. Kemudian waktu itu dijawab oleh petugas yang bersangkutan dijawab, karena pembelinya adalah bersifat perorangan sehingga ketentuan eKPPR dan pertimbangan tehnis tidak diperlukan.
Setelah mendengar jawaban dari petugas BPN demikian, maka kami beranggapan bahwa persoalan proses konsultasi persyaratan jual beli tersebut telah selesai dan kami lanjut dengan proses penyerahan berkas. Setelah berkas berkas tersebut kami serah dengan melalui proses validasi PPH dan BPHTB selesai. Lanjut kita masukan berkas tersebut ke Kantor BPN Kabupaten Tangerang. Akan tetapi, setelah proses itu berjalan cukup lama, kami disuruh membayar surat perintah setor (SPS) untuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Yang sebenarnya mengandung pengertian bahwa kalau sudah dibayarkan SPS sebenarnya kita tinggal menunggu selesainya sertifkat tersebut untuk diambil lagi dari loket.
Akan tetapi berselang beberapa hari kemudian mendadak pihak pembeli dapat surat dari pihak BPN Kabupaten Tangerang bahwa karena tidak memenuhi persyaratan, maka semua dokumen pengurusan jual beli tanah tersebut akan dikembalikan. Akhirnya pihak pembeli tentu protes ke kita sebagai notarisnya. Nah, hal hal semacam ini perlu menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN. Kalau masih terjadi semcam ini, berarti SDM BPN dipertanyakan, apakah ini sengaja dipermainkan atau betul betul tidak memahami UU Cipta Kerja?
Setelah menerima laporan dari pihak pembeli kami langsung melakukan koordinasi kembali kepada pihak kantor BPN Kabupaten Tangerang. Dari hasil koordinasi kami dengan BPN setempat bahwa persyaratan eKKPR dan pertimbangan tehnis itu diperlukan. Hal semcam ini membingungkan, harusnya segala sesuatu peraturan yang baru dibuat itu disosialisasikan. Hal itu perlu dilakukan agar tidak membingungkan masyarakat.
Apakah pa menteri tau hal hal semcam ini, kondisi dilapangan seperti itu yang terjadi. Dengan apa yang saya informasikan ini semoga bisa menjadi bahan koreksi bagi pa Hadi Tjahjanto untuk melakukan evaluasi terhadap bawahanya. Saya berharap hal hal semcam ini tidak terjadi lagi. Kita mengharapkan terhadap pelaksana BPN di Indonesia ke depan dibawah Komando pa Hadi Tjahjanto akan lebih baik. Tentu kedepan saya berharap BPN semakin lebih baik, membawa kesejahteraan bagi masyarakat kecil dan umumnya masyarakat Indonesia. Sebab kalau hal hal seperti yang saya cerita itu masih terjadi dan itu akan menimpa masyarakat masyarakat kecil.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN)resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Apa komentar Anda?
Saya belum bisa memberik komentar leih jauh mengenai program sertfikat elektronik ini. Sebab program ini baru di Indonesia. Tetapi saya mendapat banyak masukan dari klain klain bahwa program sertifikat elektronik ini masih diragukan. Kenapa demikian? Sebab masyarakat pada umumnya ketakutan berpedoman pada sertifikat fisik saja masih banyak terjadi pemalsuan pemalsuan (duplikat). Bagaimana dengan sertifikat elektronik itu nanti apabila jadi diterapkan. Kita tau era sekarang adalah era teknologi apa saja gampang di duplikat.
Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik. Bagaimana tangggapan Anda?
Saya berharap BPN benar benar memberikan penyuluhan secara menyeluruh ke semua lapisan masyarakat terkait program sertifikat elektronik ini. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat memhami secara utuh tentang program sertifikat elektronik ini. Contoh saja, pihak BPN harus memberikan pemahaman dan meyakinkan masyarakat supaya tidak khawatir. Tentu dengan adanya rencana sertifikat elektronik ini saya berkeyaninan bahwa niat pemerintah itu baik. Mungkin saja sertifikat fisik dianggap kurang bagus dan banyak kelemahan kelemahanya sehingga pemerintah mewacanakan sertifikat elektronik ini.
Dalam hal penyelenggaraannya nanti, Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Bagimana menurut Anda?
Yang terpenting dalam hal ini, pemerintah dalam hal ini BPN harus bisa meyankinkan masyarakat bahwa sertfikat elektronik ini dijamin kemananan dan kekuatan hukumnya oleh pemerintah. Karena pemerintah menjamin keamanan sertifikat itu dengan bentuk dan syarat yang telah ditentukan. Dan diharapkan kekuatan hukum sertifikat elektronik ini nanti bisa lebih baik bila dibandingkan dengan sertifikat fisik. Sertifikat elektronik ini nanti selain lebih baik dari sertfikat fisik juga diharapkan memiliki daya guna yang lebih baik pula.
Kementerian ATR/BPN menargetkan hingga akhir tahun 2022 bakal memberikan 7 juta setifikat tanah kepada masyarakat. Itu dilakukan pemerintah sebagai upaya percepatan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang ditargetkan hingga tahun 2024 sekitar 125 juta sudah di berikan kepada masyarakat. Apa tanggapan Anda?
Saya hamper tidak mendengar gaungnya lagi pembagian sertfikat gratis itu oleh pemerintah ditahun 2022 ini bila dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya. Saya melihat program pemberian sertifikat gratis itu sangat baik karena memberikan kesempatan kepada masyarakat kecil untuk memiliki sertifikat. Dan sertifikat itu sangat berguna bagi masyarakat terutama masyarakat kecil sebagai jaminan untuk memperoleh kredit atau pinjaman dari pihak perbankan. Tetapi yang perlu juga diperhatikan yaitu pemerintah harus gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama kepada masyarakat kecil supaya sertifikat itu bisa dipergunakan dengan bijak.
Hal itu perlu dilakukan supaya masyarakat yang telah mendapat sertifikat gratis itu dimanfaatkan dengan baik dan bijak sehingga dikemuadian hari akan membawa kehidupan yang lebih baik yaitu kesejahteraan bagi masyarakat yang memperoleh sertifikat gratis itu. Tentunya kalau masyarakat kecil yang memperoleh sertfikat gratis itu taraf hidupnya lebih baik akan berdampak bagi pemerintahan Presiden Jokowi dipandang sukses dalam melaksanakan program pemberian sertifikat gratis. Hal itu juga sesuai dengan cita cita Negara yaitu menciptakan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan sosial bagi seuruh rakyat Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengkritik penggunaan atribut baru yang digunakan jajaran Kementerian ATR/BPN yang resmi mengenakan tanda baret, pangkat, hingga tongkat komando. Junimart beranggapan seragam dan atribut itu tidak dibutuhkan dalam menjalankan tugas maupun fungsi pejabat Kementerian ATR/BPN terlebih dalam pemberantasan mafia tanah. Yang diperlukan bukan baret dan tongkat komando, namun pikiran dan hati para pejabat serta pegawai ATR/ BPN bisa terpanggil tegak lurus bekerja sesuai fungsi dan tugasnya dalam melayani masyarakat serta tidak masuk dalam sindikasi mafia pertanahan. Apa tanggapan Anda?
Bagi saya selama pelaksanaan peraturan baru itu tidak membawa kesesuatu hal keburukan itu tidak masalah dalam hal pemakaian baret dan tongkat komando itu. Apapun juga karena kalau perinsip komando itu akan berdampak baik itu tidak masalah. Yang terpenting hal hal tersebut dapat membawa kemanfaatan bagi masyarakat. Begitu juga sebaliknya, kalau kita berbuat atau semanis atau sebaik apapun kalau tidak bisa memberikan kemanfaatan, dan kebaikan bagi masyarakat itu juga tidak berguna. Yang terpenting program dan kebijakan pemerintah itu bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat itu menurut saya sah sah saja.