“Jokowi selain digugat ke PTUN juga di gugat ke MK lantaran menerbitkan Perpu Cipta Kerja”
Mata-Hukum, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta atas keputusannya mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Aswanto. Pergantian hakim MK tersebut sempat menimbulkan polemik.
Berdasarkan penelusuran Tempo pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pada Jumat, 6 Januari 2022, pihak penggugat tercatat atas nama Priyanto Hadisaputro. Gugatan itu didaftarkan pada 3 Januari lalu dan terdaftar dengan nomor 2/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Priyanto meminta PTUN untuk membatalkan urat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR. Keppres itu menyangkut pengangkatan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., sebagai Hakim Konstitusi.
Selain itu, Priyanto juga meminta agar PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres tersebut.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum pertama gugatan tersebut.
Masalah pencopotan Aswanto
Aswanto adalah hakim konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dua tahun berselang, tepatnya pada 29 Oktober 2022, rapat Paripurna DPR menyetujui pencopotan Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah. Padahal, masa jabatan Aswanto baru berakhir 2029.
DPR beralasan pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK yang dipilih oleh DPR kerap menganulir undang-undang yang dibuat lembaga legislatif tersebut.
“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR,” kata Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, saat itu.
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan pergantian Aswanto seharusnya tidak boleh. Apalagi pemberhentian itu karena masalah putusan. Bivitri menilai putusan yang diambil DPR untuk memberhentikan hakim di tengah masa jabatannya tidak ada dalam UU MK. Dia menilai hal itu dapat membahayakan independensi MK.
“Independensi peradilan itu prinsip penting secara global, hakim tidak boleh ‘dievaluasi’ di tengah masa jabatannya secara politik oleh lembaga politik berdasarkan putusannya”, kata Bivitri Susanti saat dihubungi oleh Tempo, Jumat, 30 September 2022.
Selanjutnya, Jokowi tetap berhentikan Aswanto dan lantik Guntur Hamzah
Kala itu, Jokowi didesak sejumlah pihak menolak pencopotan Aswanto. Tapi, Jokowi memilih untuk tetap melantik Guntur Hamzah.
“Presiden melaksanakan surat dari DPR yang dalam hubungan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md usai pelantikan Guntur di Istana Negara, 23 November 2022.
Tempo menghubungi Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono soal gugatan ini, tapi belum berbalas sampai hari ini. Dini juga tidak merespons ketika ditanya soal gugatan lain yaitu Perppu Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja juga digugat ke MK
Kemarin sejumlah unsur masyarakat sipil resmi mengajukan gugatan uji formil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022. Penerbitan Perppu itu dianggap bermasalah karena sebelumnya UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Pemerintah beralasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan dalam keadaan genting mengingat kondisi perekonomian dunia yang tak menentu saat ini. Pemerintah beranggapan Perppu tersebut bisa memberikan kepastian bagi investor untuk menanamkan modalnya di tanah air.
“Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor,” ujar Jokowi di Istana, usai menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Setelah Perpu Cipta Kerja terbit, muncul kritikan luas.
Langkah Jokowi itu dianggap sebagai akal-akalan untuk putusan MK tersebut. Ketua MK periode 2003-2006, Jimly Asshiddiqie, mengkritik tindakan Jokowi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah DPR, bukanlah presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi, sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU.
“Bukan dengan Perpu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK,” kata Jimly dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2022. “Perpu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel.”
Kuasa hukum sejumlah unsur masyarakat sipil, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan gugatan uji formil tersebut mereka ajukan karena Jokowi dinilai melakukan pelecehan terhadap konstitusi.
“Perpu ini kami anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945,” kata kuasa hukum penggugat Viktor Santoso Tandiasa saat dihubungi, Kamis, 5 Januari 2022.
Salah satu yang dikritik publik soal Perpu Cipta Kerja adalah ancaman krisis ekonomi yang dijadikan alasan kegentingan yang memaksa. Jokowi menjawab bahwa Perpu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global. Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Jokowi sendiri menanggapi santai polemik yang ditimbulkan oleh keputusannya tersebut. Dia menilai perdebatan soal Perppu Cipta Kerja sebagai hal yang lumrah.
“Ya biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kami jelaskan,” kata dia saat ditemui dalam kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin, 2 Januari 2022.
Dari berbagai sumber/matahukum