Presiden, Menkes Digugat Soal Wajib Vaksin. Mangkir Dalam Dua Kali Sidang
Mata-Hukum, Jakarta — Dua kali kuasa hukum Presiden dan Menteri Kesehatan tidak hadir dalam sidang gugatan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan dilayangkan oleh beberapa warga, antara lain Ali Ridhok, Humam Anis Baredwan, Lenny Desy E Siregar dan Ted Hilbert. Kuasa hukum penggugat adalah Muhammad Hasan Muaziz.
Gugatan telah diterima majelis hakim PTUN dan hingga kini sudah disidangkan dua kali.
Dalam perkara nomor 61/G/TF/2022/PTUN.JKT, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjadi Tergugat I dan Presiden Joko Widodo sebagai Tergugat II.
Segala tindakan dan sikap serta aturan-aturan pemerintah yang mewajibkan vaksin di masa pandemi dinilai sebagai tindakan melawan hukum. Seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, khususnya Pasal 14. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Gugatan ini termasuk juga ditujukan untuk aplikasi Peduli Lindungi yang dinilai melanggar HAM karena mewajibkan penyerahan data pribadi warga secara paksa.
jotz