Pungki Indarti S.H., LL.M “Tugas Polri Semakin Berat di Masa Pandemi”

No Comment Yet

Matahukum, Jakarta – Upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia membutuhkan kedisiplinan pada banyak aspek, terutama kehidupan sosial masyarakat. Dalam situasi pandemi,  diperlukan  disiplin yang sangat ketat terhadap kehidupan sosial masyarakat dalam bentuk physical distancing. Metode ini dianggap sebagai upaya yang paling efektif untuk mencegah dan mengurangi angka penyebaran virus ini.

Pemerintah memperkuat kewajiban physical distancing melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020. Aturan ini harus dipatuhi dan untuk memastikan kepatuhan tersebut, Polri menjadi garda terdepan. Dalam konteks inilah, selain tenaga medis, Polri dapat disebut sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Keberhasilan PSBB memang tergantung dari kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, namun untuk memastikan keduanya berjalan, diperlukan peran Polri di dalamnya.

Peran Polri yang demikian krusial dan signifikan untuk mencegah penyebaran COVID-19 tentu menjadi tugas “tambahan” yang tidak pernah diduga sebelumnya. Polri, pada satu sisi memiliki tugas-tugas rutin sebagai aparat penegak hukum dan penjaga ketertiban umum, sementara di sisi lain menjadi pihak yang diandalkan untuk menegakkan aturan PSBB.

Sejak awal kasus Covid 19 ditemukan di Indonesia, Polri langsung bergerak. Banyak yang memuji, namun masih ada pula kritik pedas. Bagaimana penilaian Kompolnas terkait peran aktif Polri dalam pencegahan pandemi ini. Berikut wawancara wartawan FORUM dengan Pungki Indarti S.H., LL.M. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, pada Jumat 26 Juni 2020. Nukilannya;

Sejak awal terjadinya Pandemi Covid 19, Polri berperan aktif dalam aksi pencegahan maupun penanganan Pandemi ini. bagaimana penilaian Anda?

Polri berperan sangat aktif dalam membantu Pemerintah mengatasi pandemi Covid-19. Pada masa transisi menuju kehidupan Normal Baru, Polri juga sangat sigap melaksanakan perintah Presiden untuk mengawal.

Polri melaksanakan upaya-upaya sebagai berikut: Pertama, preventif: menerbitkan Surat Telegram Rahasia untuk panduan anggota melaksanakan Tindakan-tindakan pada masa pandemi dan masa transisi Normal Baru. Binmas, Sabhara, Lalu Lintas dan satker-satker lainnya terlibat aktif memberikan informasi dan penyadaran pada masyarakat. Bersama-sama dengan Pemerintah Daerah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, misalnya dengan CCTV, drone, aplikasi-aplikasi online. Merangkul masyarakat dengan humanis, sehingga masyarakat yang terdampak Covid-19 secara kesehatan maupun secara ekonomi dapat survive.

Kedua, preemtif: melakukan patrol-patroli dan razia-razia untuk mencegah kejahatan. Lalu yang ketiga, penegakan hukum sebagai upaya terakhir bagi orang-orang yang melakukan perlawanan meski melanggar, termasuk memerintahkan pengendara motor dan mobil untuk putar balik karena larangan mudik Lebaran.

Maklumat Kapolri terkait Pandemi ini menjadi dasar kegiatan, apakah seluruh wilayah sudah mampu menjalankan maklumat tersebut?

Polri sudah mampu menegakkan Maklumat Kapolri. Masyarakat mayoritas sadar dan mematuhi. Meski ada juga masyarakat yang masih melanggar karena ketidak-tahuan atau ketidak-pahaman akan bahaya Covid-19, dan ada juga yang menganggap sepele Covid-19 dan tidak melaksanakan Protokol Covid-19. Oleh karena itu Polri membantu memberikan sosialisasi pada masyarakat dan dengan bantuan media massa, Maklumat Kapolri dapat tersebar luas di seluruh Indonesia.

Meski polisi menjadi bagian dan Garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan Covid 19, namun tuga utama Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat juga harus berjalan. Apakah semua sudah sesuai harapan?

Saya melihat sudah melebihi harapan. Tugas Polri jadi semakin berat pada masa pandemi Covid-19. Tetapi Polri di seluruh Indonesia mencoba maksimal dengan membuat inovasi-inovasi bagi penguatan masyarakat, memberikan motivasi pada masyarakat untuk survive menghadapi pandemi Covid-19 dengan  membuat misalnya Kampung Tangguh di Jawa Timur, Kampung Siaga di Jawa Tengah dan Kampung Tegap Mandiri di BangkaBelitung. Masyarakat menjadi survive kesehatannya dengan secara berkala diperiksa kesehatannya dan menanamkan kebiasaan bersih & sehat pada masyarakat; survive pangannya dengan mengajak beternak dan bercocok tanam secara mandiri; membantu masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.

Banyak kejadian terkait Pandemi, misalnya pengambilan paksa jenasah pasien Covid 19, lalu masyarakat menolak penguburan jenasah Covid 19. Meski telah ditindak, namun kejadian masih berulang. Apakah polisi kurang tegas dalam hal ini?

Pengambilan jenazah korban Covid-19 ada beberapa sebab. Ada yang karena ketidak-tahuan, ada yang karena dihasut atau termakan berita hoax yang disebarkan pihak-pihak yang bertujuan mengganggu harkamtibmas. Oleh karena itu Polri sigap menangani dengan penegakan hukum, termasuk lidik sidik oleh Cyber Polri, Intelkam melakukan deteksi dini dan Binmas melakukan upaya penyadaran pada masyarakat.

Dalam pencegahan, institusi Polri juga harus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan Polri. Bagaimana Anda melihat tahanan Polri di polsek, polres maupun Polda. Apakah Polri mampu menjalankan protokol tersebut?

Kami melihat Polri sudah menerapkan Protokol Covid-19. Ada aturan yg diberlakukan pada anggota dan pada tamu. Demikian pula di ruang tahanan juga diterapkan Protokol Covid-19, antara lain membersihkan ruang tahanan, jaga jarak aman dan menyemprotkan disinfektan. Pemeriksaan saksi dan tersangka sesuai Protokol Covid-19. Tahanan diperiksa kesehatannya, diajak berjemur dan berolah raga. Aturan bezoek tahanan oleh Keluarga ditiadakan dan diganti menjadi komunikasi melalui video call. Bagi tahanan yang diduga tertular Covid-19 akan ditangani sesuai prosedur Covid-19.

Banyak aksi sosial yang digelar seperti Pembagian sembako, donor darah yang dilakukan Polri. Komentar Anda?

Sangat bagus, menunjukkan kepedulian Polisi dan Polisi yang humanis. Hal tersebut sesuai dengan harapan masyarakat agar Polisi benar2 melayani,  melindungi dan mengayomi masyarakat guna terciptanya harkamtibmas pada masa pandemi Covid-19.

Anggaran untuk Polri terkait pencegahan dan penanganan Covid 19 tentu besar, bagaimana kompolnas melakukan pengawasan?

Kapolri sudah tegaskan bahwa Polri akan menindak tegas orang-orang yang melakukan tindak korupsi dana Covid-19. Polri bekerjasama dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Ini berlaku pada semuanya, termasuk jika ada oknum anggota Polri yang melakukannya. Untuk mengawasi agar anggota Polri bersih, maka ada pengawas internal Polri yaitu Propam dan Itwasum/Itwasda. Ada Kompolnas sebagai pengawas eksternal.

wq27f
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *