14.05.2026
Mata Hukum
Home » Pungli Tunjangan Guru Pemda Bima, Polda NTB Telusuri Kerugian Negara
DaerahMataramNews

Pungli Tunjangan Guru Pemda Bima, Polda NTB Telusuri Kerugian Negara

“Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi: Tersangka diduga melakukan pungutan liar dan pemerasan saat menjabat sebagai Kepala Bidang PTK pada Dikbudpora Kabupaten Bima”

Mata Hukum, Mataram – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memperkuat bukti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) di Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi

“Perkembangannya kami masih tahap melengkapi data kerugian,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi kepada wartawan di Mataram pada, Senin 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB seiring proses penanganan perkara yang telah memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.

“Ini sudah tahap pemberkasan, dan penyidik menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti),” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran TKDT periode 2019–2025, Polda NTB telah menetapkan satu tersangka berinisial IR.

Tersangka yang merupakan perempuan itu diduga melakukan pungutan liar dan pemerasan saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.

Dalam rangkaian penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di kantor Dikbudpora Bima dan menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

Endriadi menyebut puluhan dokumen hasil penyitaan saat ini tengah diperiksa, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pungutan liar yang dilakukan tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 24 saksi yang berasal dari para guru penerima TKDT.

Dari keterangan saksi, terungkap adanya dugaan penyerahan uang kepada tersangka dilakukan dalam kondisi tertekan, karena khawatir tunjangan tidak akan dicairkan pada tahap berikutnya.

Dugaan pungutan liar tersebut menyasar guru sekolah dasar penerima TKDT di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menyebut penyidik telah menemukan adanya niat jahat atau mensrea dari tersangka.

“Tersangka menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” katanya.

Penyidik, lanjut dia, masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pungutan liar tersebut melalui penelusuran aliran dana milik tersangka.

Berita Terkait

Catat: Sabun, Shampoo Tidak Kena Kenaikan PPN

jotz

Danrem Brigjen JO: Penyuluhan Narko Sebagai Bentuk Nyata Kepedulian TNI/Polri Terhadap Generasi Muda Papua

Farid Bima

25 Negara Barat Tekan Zionis Israel Akhiri Genosida Warga Gaza

Farid Bima

Leave a Comment