Putri Candrawathi: Yosua Perkosa dan Banting Saya 3 Kali!

0

“Edwin Partogi mengatakan, ketika Putri mengaku mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J, namun di saat yang sama masih ada asisten yang lain, yakni Kuat Ma’ruf dan Susi di Magelang bersama Putri. Seharusnya Putri bisa berteriak ketika dilecehkan oleh Brigadir Yosua”

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (kiri) dan Kuat Ma’ruf di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Air mata Putri Candrawathi terus mengalir saat menceritakan peristiwa pelecehan yang dia alaminya saat di Magelang, Jawa Tengah, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 12 Desember 2022.

Dikatakan Putri, saat itu Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memperkosa dirinya. Tidak hanya itu, Yosua juga membantingnya sebanyak tiga kali.

Awalnya, Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menanyai Putri tahu tidaknya proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian, Putri mengaku dia tidak mengetahuinya. Hakim menanyai Putri sudah berapa lama dia mendampingi suaminya, Ferdy Sambo menjadi polisi, yang mana dijawab Putri sudah 20 tahun.

“Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?” tanya hakim di persidangan.

Putri Candrawathi keluar dari mobil saat menjalani rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Istimewa)

“Sering yang mulia,” jawab Putri.

Putri mengaku, dia tidak tahu persis syarat-syarat apa agar anggota Polri itu mendapatkan kehormatan pada saat dimakamkan. Hakim lantas memberitahu Putri, guna mendapatkan kehormatan dalam pemakaman bagi anggota Polri itu, dia tidak boleh mendapatkan pecemaran sedikit pun ataupun noda dalam catatan kariernya.

Namun faktanya, kata hakim, Brigadir J dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Bila memang Brigadir J itu telah melakukan pelecehan seksual pada Putri sebagaimana disampaikan Putri, Brigadir J tentu tak akan dimakamkan secara kehormatan.

“Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” tutur hakim.

Namun Istri Ferdy Sambo itu bersikukuh bahwa Yosua tekah melakukan pemerkosaan kepada dirinya. Putri juga menanyakan mengapa Polri memberikan penghargaan kepada Yosua yang berbuat tidak senonoh terhadap istri seorang Jenderal Polri.

“Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan, dan membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang benar-benar terjadi,” ujar Putri sambil menangis.

Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” pungkasnya.

LPSK Heran, Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J Tapi Kok Tidak Teriak Minta Tolong

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada sejumlah kejanggalan terkait pengakuan Putri Candrawathi yang mengklaim dirinya mendapat pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Pelecehan seksual itu diklaim dilakukan oleh Brigadir J saat masih di Magelang, Jawa Tengah.

Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, pada Minggu 4 September 2022.

Edwin Partogi mengatakan, ketika Putri mengaku mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J, namun di saat yang sama masih ada asisten yang lain, yakni Kuat Ma’ruf dan Susi di Magelang bersama Putri. Seharusnya Putri bisa berteriak ketika dilecehkan oleh Brigadir J.

Di Magelang itu masih ada Kuat Ma’ruf dan Susi. Jika memang terjadi demikian, Putri seharusnya bisa teriak di sana,” jelasnya.

Dia menuturkan jika benar ada pelecehan seksual, Putri Candrawathi seharusnya bisa melaporkan kepada seseorang yang berada di lokasi.

“Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak,” ucap dia.

Selain itu, menurut Edwin, dalam konteks relasi kuasa, Brigadir J tidak mungkin melakukan pelecehan seksual. Sebah Brigadir J adalah anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi.

Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi,” ujar Edwin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (Istimewa)

Kejanggalan lain, yakni terlihat ketika Putri Candrawathi masih mencari keberadaan Brigadir J, baik di Magelang dan di Jakarta.

Bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Josua. Jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Joshua,” ujar dia.

“Dan kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar, dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya, apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan,” sambung Edwin.

Edwin menerangkan, Putri Candrawathi juga masih bertemu dengan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Yang lain itu Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC. Ya kan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling,” ujar dia.

Edwin mengatakan, semua kejanggalan tergambar dalam rekonstruksi kasus yang digelar oleh Tim Khusus Polri. LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas turut mengawasi jalannya rekonstruksi.

Edwin menegaskan, sebenarnya keganjilan atau kejanggalan tuduhan pelecehan seksual itu ada tujuh poin.

“Tapi yang ketujuh saya enggak mau sebutkan dulu, karena belum dibuka oleh penyidik. Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *