Putri Candrawati Belum Ditahan Penyidik, Membuat Angelina Sondakh ”Cemburu”

0
angelina sondakh

Angelina Sondakh ((Instagram/ @viralyes).)

Mata-Hukum, Jakarta – Mantan tahanan kasus korupsi Wisma Atlet Angelina Sondakh ikut bersuara kepublik, terkait kasus Putri Candrawahti yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Bukan tanpa alasan mantan angota DPR RI itu menilai bahwa Pitri Candrawati mendapatkan skenario istimewa dari pihak kepolisian.

 Mantan narapidana korupsi Wisma Atlet itu membandingkan perlakuan aparat penegak hukum terhadap dirinya dan Putri Candrawathi sangatlah berbeda. Dan dinilai mendapatkan skenario istimewa dari pihak Polri. Meskipun,  status Putri Candrawathi saat ini  telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan atas dirinya.

Mantan Putri Indonesia itu melihat dalam pertimbangan penyidik Polri, ada dua alasan yang menjadi dasar Polri belum menahan Putri Candrawathi salah satunya adalah kondisi kesehatan dan masih mempunyai seorang anak berusia 1,5 tahun. Angelina Sondakh menilai, Keputusan Polri dinilai tajam kebawah, pasalnya penahanan Angelina pada saat itu posisinya sama seperti Putri Candrawathi, masih memiliki seorang putra berusia balita.

Namun demikian, Angelina masih tetap dibui meskipun ada balita, dan tetap harus menjalani proses hukuman yang telah di putuskan oleh pengadilan. Hal itu diungkapkan, Angelina Sondakh lewat media sosial TikTok, bahwa dirinya mengaku risih dengan kasusnya dulu diungkit dan dibandingkan dengan kejadian yang dialami Putri Candrawathi.

Dirinya pun menceritakan,  pada saat itu adalah masa yang paling buruk, harus menjalani masa tahanan dengan meninggalkan anaknya yang masih berusia 2,5 tahun. Berbeda dengan para tersangka lain, hingga kini istri Ferdy Sambo itu belum ditahan oleh Bareskrim Polri, alasan utama lantaran masih memiliki bayi.

Dengan alasan itu Polri hanya menetapkannya sebagai tahanan kota, ini menjadi salah satu pilihan mudah untuk tetap mengawasi pergerakannya. Meskipun publik menilai tidak adil, mengkaitkan dengan kasus-kasus wanita yang dipenjara meski masih memiliki anak balita layaknya Angelina Sondakh. Dikutip dari laman suara.com

Menurut sebagian netizen ini termasuk bentuk tidak adil, Polri dinilai membuat skenario khusus agar Putri Candrawathi mendapatkan perlakuan yang berbeda. Jika memang alasan kemanusiaan harusnya Angelina Sondakh serta tersangka wanita lain yang memiliki kasus serupa cukup dinyatakan menjadi tahanan kota. Penangguhan bersifat sementara.

Namun, ada kemungkinan penangguhan hukuman terjadi jika berkasnya telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemungkinan, Hakim memiliki pandangan lain, memutuskan hukuman yang lebih berat, serta bisa mengubah status Putri Candrawathi menjadi tahanan pemerintah, layaknya para tersangka lain.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen (Pol) Agung Maryoto mengungkap bahwa alasan yang diambil penyidik adalah faktor kesehatan dan alasan kemanusiaan untuk Putri Candrawathi. Selain itu Agung mencoba menyinggung status Ferdy Sambo yang kini menjalani masa penahanan di Mako Brimob, Depok.

Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa 30 Agustus 2022 foto tribunnews

Keputusan dari Agung membuat publik merasa ada diskriminasi antara kasus yang dilimpahkan kepada Putri Candrawathi dengan kasus serupa. Publik coba mengaca pada lapas perempuan, dinilai masih banyak kasus serupa yang menjalani masa tahanan.

Terkait kabar tersebut ada beberapa netizen yang mencoba menyinggung kasus ini lewat media sosial Twitter mereka. “Alasan kemanusiaan cuma berlaku buat yang kaya dan berpangkat kok,” kata netizen. “Andai pasutri ini bukan orang ternama dan gak punya duit banyak, pasti anaknya ikut dimasukin ke penjara. Yah, biar gimana pun, duit tetep aja yang paling berkuasa di sini,” kata netizen lain.                                                                     farid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *