Mata-Hukum: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi mengaku telah difitnah berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan sopir pribadi keluarganya, Kuat Ma’ruf. Putri menyebut sederet peristiwa yang bermula dari pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 merupakan hal berat yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.
Dalam kondisi terpuruk, Putri justru merasa difitnah hingga dicaci maki. Bahkan, ia merasa dituduh selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Ma’ruf. “Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan, di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma’ruf,” kata Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
“Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya,” sambungnya.
Kendati demikian, Putri mengaku ikhlas atas tuduhan tersebut. Ia juga telah memaafkan orang-orang yang berniat tidak baik pada keluarganya.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.