“Timothy: aliran uang dari tersangka Heryanto Tanaka (HT) yang merupakan pamannya Timothy selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) kepada tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk”
Mata-Hukum, Jakarta – Relawan Joko Widodo yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024, Timothy Ivan Triyono membantah menerima aliran duit suap terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Bantahan itu disampaikan langsung oleh Timothy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore 10 Januari 2023.
Timothy mengaku, pemeriksaan hari ini masih kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Rabu 21 Desember 2022 kemarin saat dirinya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk. “Masih kelanjutan yang kemarin aja,” ujar Timothy kepada wartawan.
Saat ditanya soal aliran suap, Timothy membantah menerimanya. Namun saat ditanya soal dugaan aliran uang dari tersangka Heryanto Tanaka (HT) yang merupakan pamannya Timothy selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) kepada tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk, Timothy mengaku tidak mengetahuinya.
“Tidak ada aliran uang ke saya. Nggak tau saya (aliran uang dari tersangka Heryanto ke Sudrajad)” pungkas Timothy.
Pada pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik KPK mencecar Timothy soal dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) kepada tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES.
Ia mengaku dicecar hampir 20 pertanyaan oleh penyidik. Tetapi ia menampik keterlibatannya dalam kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Hampir 20-an lah, tanyakan ke penyidik ya,” ujar Timothy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 21 Desember 2022.
“Tidak ada kaitan apa-apa dengan Pak Sudrajad,” timpalnya.
Ivan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih selama enam jam oleh Tim Penyidik KPK, sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Ia mengaku kedatangannya ke Gedung Merah Putih itu lantaran ia memiliki hubungan saudara dengan salah satu tersangka yakni Heryanto Tanaka (HT).
“Lebih kepada hubungan saya saja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu aja,” tegas dia.
Sebelumnya HT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, HT diduga telah melakukan tindakan suap terhadap beberapa orang yang berada di lingkungan MA untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi sesuai kehendaknya.
Atas tindakannya itu, HT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari berbagai sumber/matahukum