“Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis. “Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga”
Mata-Hukum, Serang – Artis Kondang, Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa 25 Oktober 2022. Awalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis. “Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga…” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak
Perjalanan kasus yang menjerat Nikita Mirzani hingga berujung dipenjara
Pada awalnya, artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Bahkan penyidik dari Sat Reskrim Polresta Serang, Banten sempat menyambangi kediaman Nikita Mirzani selama delapan jam hingga dikabarkan akan melakukan penjemputan paksa.
Upaya penjemputan paksa ini lantaran disebutkan Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi. “Jadi polisi datang katanya mau menjemput dan menahan gue.”
“Gue dilaporin sama Dito Mahendra,” tuturnya kepada wartawan pada Rabu 15 Juni 2022 lalu.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik melalui Instastory.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga pun menjelaskan terkait laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut.
“Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta story NM,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 15 Juni 2022.
Shinto mengungkapkan status Nikita saat ingin diperiksa adalah sebagai saksi dalam perkaranya tersebut. Namun terkait konten yang dimaksud, Shinto tidak menyebut secara rinci.
“Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan kepada penyidik,” katanya.
Selanjutnya, setelah didatangi tim penyidik Polres Serang, Nikita Mirzani pun akhirnya menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota pada Rabu 15 Juni 2022.
Setelah sekian kali mangkir dari pemeriksaan pihak Polres Serang, akhirnya Nikita Mirzani hadir untuk diperiksa tim penyidik.
“Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepad NM yang kooperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Shinto.
Selain itu, Shinto menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi.
Akhirnya kini Nikita mendekam dalam bui, Nikita ditahan atas sangkaan kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari. “Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Freddy.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.