Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Yosua: Kami Berharap Vonis Majelis Hakim Lebih Berat
“Ayah almarhum Yosua, Samuel Hutabarat juga mempertanyakan tuntutan JPU terhadap Ricky Rizal yang sama dengan Kuat Maruf, yakni 8 tahun penjara. Menurutnya, hukuman untuk Ricky Rizal seharusnya lebih berat”
Mata-Hukum Jakarta – Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak puas terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Ayah almarhum Yosua, Samuel Hutabarat juga mempertanyakan tuntutan JPU terhadap Ricky Rizal yang sama dengan Kuat Maruf, yakni 8 tahun penjara. Menurutnya, hukuman untuk Ricky Rizal seharusnya lebih berat.
Samuel Hutabarat juga sangat menyayangkan rendahnya tuntutan JPU terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky.
Menurutnya, terdakwa seharusnya mendapat tuntutan di atas 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Keluarga menilai, terdakwa terlibat dalam pembunuhan berencana dan mengetahui semua kejadian dari awal.
“Tadi kami mendengar tuntutan untuk Kuat Maruf yang meringankan kan dia ini sipil, bukan penegak hukum. Sedangkan Ricky Rizal ini kan penegak hukum, kok bisa sama tuntutannya?” kata Samuel, dikutip wawancara di Live Kompas Petang, Senin 16 Januari 2023.
Samuel menilai, Ricky Rizal memiliki peran yang sangat besar atas kematian Yosua. Mulai sejak di Magelang hingga di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
“Padahal Ricky Rizal ini sangat berperan atas kematian Yosua. Dia juga tahu rencana-rencana di Saguling itu,” ujarnya.
Untuk itu, pihak keluarga almarhum Yosua berharap vonis hakim akan lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Begitupun terhadap terdakwa lainnya.
“Kalau dari kami keluarga sangat berharap hukuman untuk Ricky Rizal diperberat dari majelis hakim,” kata Samuel.
Terkait tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sama 8 tahun. Padahal harapan keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat agar Ricky Rizal lebih berat karena dia masih aktif sebagai anggota Polri dan juga mengetahui sejak awal perencanaan pembunuhan. Karena kita tahu bahwa anggota Polri tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hanya dianggap sebagai pihak yang tidak terlalu berperan dalam tindak pidana yang dilakukan.
“Menurut saya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf oleh JPU berarti dianggap sebagai pihak yang tidak terlalu berperan dalam tindak pidana yang dilakukan,” kata Abdul Fickar kepada matahukum.
JPU lanjut Abdul Fickar, menilai mereka berdua hanya mengetahui tetapi tidak melaporkan, oleh karena itu dianggap bagian dari konspirasi penembakan yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dengan 8 tahun kurungan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.