Sah! RKUHP Jadi Undang-undang
Mata-Hukum, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 6 Desember 2022. “Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP. Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Pacul menyatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah menindaklanjuti seluruh pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP. Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian. “Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi,” jelasnya. “Sehingga pada 24 November 2022, Komisi 3 telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022,” pungkasnya.
Meski telah disahkan, gelombang ketidaksetujuan atas ditetapkannya RKHUP menjadi UU terus mengalir. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyampaikan pendapatnya dan mengatakan akan mengajukan beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi. “Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut… Ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” kata Iskan.
Dia menilai, di masa depan, pasal itu, dan pasal 218, akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin masa depan dan akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. “Saya akan mengajukan pasal ini ke MK, saya sebagai wakil rakyat,” ujar Iskan.
“Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatannya sudah diterima, tapi disepakati oleh PKS. Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyela penyampaian pendapat oleh Iskan.
Dari luar parlemen, sebanyak 151 organisasi masyarakat tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP kompak menolak pengesahan revisi KUHP. Mereka menilai, masih banyak masalah dalam draf RKUHP yang disahkan pada hari ini di Gedung Parlemen Senayan. “RKUHP merupakan produk hukum negara yang lagi-lagi dibentuk oleh pemerintah dan DPR dengan tidak partisipatif dan tidak transparan,” tulis Aliansi Nasional Reformasi KUHP melalui siaran persnya.
Menurut mereka, draf terbaru dari RKUHP itu janggal karena baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik. Mereka meyakini aturan baru tersebut akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menemukan pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal antidemokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers dan menghambat kebebasan akademik.
Selain itu, masih terdapat aturan yang mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menegaskan, aturan tersebut lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sebab, saat aturan berlaku maka diyakini akan mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.