Mata-Hukum: Guru Besar Filsafat Moral Prof em Dr Romo Frans Magnis-Suseno SJ hadir dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 26 Desember 2022. Memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi yang meringankan atau a de charge bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Menurut Romo Magnis, faktor yang paling meringankan hukuman Bharada E adalah kedudukan tinggi seseorang yang memberi perintah untuk menembak Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Romo Magnis mengatakan budaya ‘laksanakan’ di kepolisian menjadi unsur paling kuat yang mendorong Bharada E tidak menolak perintah tersebut. “Tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah. Itu kedudukan tinggi yang jelas memberi perintah yang di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Tidak mungkin katanya Eliezer 24 umurnya jadi masih muda itu budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat,” katanya.
Lebih lanjut, Romo Magnis menyebut perintah menembak di institusi kepolisian sangat tidak masuk akal.
“Tambahan satu poin dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer, di dalam kepolisian memang bisa ada situasi di mana atasan memberi perintah tembak itu, di dalam segala profesi lain tidak ada. Jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali, enggak masuk akal,” pungkasnya.