26.2 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Rugikan Negara 100 Miliar, Petinggi Antam Dodi Martimbang jadi Tersangka dan Langsung Ditahan KPK
NewsTipikor

Rugikan Negara 100 Miliar, Petinggi Antam Dodi Martimbang jadi Tersangka dan Langsung Ditahan KPK

“Wakil ketua KPK: Dodi diduga melakukan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan dengan PT LM (Loco Montrado) pada tahun 2017”

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM), sebagai tersangka dugaan korupsi. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM), sebagai tersangka dugaan korupsi. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp100,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dodi diduga melakukan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan dengan PT LM (Loco Montrado) pada tahun 2017.

General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Istimewa)

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM (Dodi Martimbang) General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk (Antam),” kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.

Ia menuturkan merujuk pada hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), akibat perbuatan Dodi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100,7 miliar.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar,” ungkap Alex

Gedung Antam. (Istimewa)

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan Dodi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Berita Terkait

Kejaksaan Agung: Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Capai Ratusan Triliun Rupiah

Farid Bima

Kejaksaan RI Mendapatkan 3 Kategori Penghargaan “Indonesia Digital Initiative Award 2023”

Farid Bima

Beda Keinginan 2 Menteri Jokowi Terkait Penanganan Pasca Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Farid Bima

Leave a Comment