18.04.2026
Mata Hukum
Home » Rumah S Saksi Kasus Korupsi yang Melibatkan Tersangka Ade Yasin Mantan Bupati Bekasi “Dibakar OTK”
NewsTipikor

Rumah S Saksi Kasus Korupsi yang Melibatkan Tersangka Ade Yasin Mantan Bupati Bekasi “Dibakar OTK”

“sayangnya, kejadian terjadi pada 13 Januari 2026 yang lalu, baru diinformasikan kepada wartawan pada hari ini”

Mata Hukum, Jakarta – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan intimidasi serius terhadap salah satu saksi dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Hal iitu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta pada, Rabu 8 April 2026.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), Ayahnya yaitu HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami (kanan) serta Sarjan selaku pihak swasta.

Intimidasi tersebut kata Budi, diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga membenarkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait tindakan intimidatif terhadap saksi, bahkan hingga mengancam keselamatan pribadi.

“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa bentuk intimidasi tersebut sangat serius dan tidak bisa dianggap remeh.

“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, saksi yang mendapatkan intimidasi itu berinisial S selaku wirausaha. Rumah S yang berada di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga dibakar orang tak dikenal (OTK).

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi sebelum bulan Ramadan. Sebelumnya, saksi S telah diperiksa oleh KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.

sayangnya, kejadian terjadi pada 13 Januari 2026 yang lalu, baru diinformasikan kepada wartawan pada hari ini.

Dalam kasus suap ijon ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Ayahnya yaitu HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Setelah menjabat sebagai Bupati Bekasi, Ade diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam kurun waktu satu tahun (Desember 2024–Desember 2025), Ade diduga secara rutin meminta “ijon” proyek melalui perantara, termasuk ayahnya, HM Kunang.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa dari setoran ijon tahap keempat yang diberikan oleh Sarjan melalui perantara.

Berita Terkait

Panlima TNI Dorong Pembangunan Rusun untuk Prajurit Kogabwilhan I Secepatnya Rampung

Farid Bima

AKBP Ari Cahya Lihat Jasad Brigadir Josua saat Tiba di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Farid Bima

Survei LSI, Pasangan Airlangga-Khofifah Paling Diinginkan di Pilpres 2024

Farid Bima

Leave a Comment