27.2 C
Jakarta
06.10.2026
Mata Hukum
Home » RUU Satu Data Indonesia Dinilai Bisa Jadi Bumerang Keamanan Siber
HukumNews

RUU Satu Data Indonesia Dinilai Bisa Jadi Bumerang Keamanan Siber

“Direktur CISSReC Pratama Dahlian: Sejumlah aspek dalam RUU SDI perlu diperkuat, terutama terkait kualitas data, kewenangan, klasifikasi data, pengaturan akses, hingga keamanan infrastruktur. Kualitas data, lanjut Pratama, harus dijamin melalui prinsip akurat”

Mata Hukum, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia atau RUU SDI dinilai penting untuk memperkuat integrasi data pemerintah.

Karena selama ini data masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Namun, RUU tersebut perlu memperkuat keamanan siber agar integrasi data pemerintah tidak menjadi single point of failure.

Direktur Eksekutif Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha

Direktur Eksekutif Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha mengatakan, data pemerintah saat ini memiliki kualitas, format, dan tingkat pembaruan yang berbeda.

Kondisi tersebut membuat integrasi dan interoperabilitas data perlu diperkuat untuk mendukung pengambilan kebijakan serta pelayanan publik.

Namun, dari perspektif keamanan siber, konsep satu data Indonesia tidak boleh diterjemahkan sebagai penyatuan seluruh data pemerintah ke dalam satu tempat.

“Integrasi yang terlalu terpusat justru dapat menciptakan single point of failure. Ketika satu sistem berhasil dikompromikan, dampaknya dapat meluas ke banyak sektor,” kata Pratama kepada Wartawan dikutip pada, Selasa 8 September 2026.

Menurut dia, sejumlah aspek dalam RUU SDI masih perlu diperkuat, terutama terkait kualitas data, kewenangan, klasifikasi data, pengaturan akses, hingga keamanan infrastruktur. Kualitas data, lanjut Pratama, harus dijamin melalui prinsip akurat, mutakhir, lengkap, konsisten, dapat diverifikasi, serta memiliki data lineage yang jelas.

Kewenangan juga perlu diperjelas, termasuk siapa yang berperan sebagai produsen, pengelola, dan pemberi akses data. Tanggung jawab ketika terjadi kesalahan atau kebocoran data juga harus ditetapkan secara tegas.

Selain itu, klasifikasi data harus dibuat jelas. Data publik, data pribadi, data kesehatan, data keuangan, data strategis, dan data yang berkaitan dengan keamanan nasional tidak dapat diberikan tingkat perlindungan yang sama.

Pratama menilai akses terhadap data perlu dibatasi berdasarkan prinsip need to know dan least privilege. Artinya, akses hanya diberikan kepada pihak yang membutuhkan dan sebatas kewenangan yang diperlukan.

Interoperabilitas juga harus dibangun dengan menerapkan prinsip keamanan sejak awal atau security by design. Setiap pertukaran data perlu dilengkapi autentikasi yang kuat, otorisasi, enkripsi, pencatatan audit trail, pengelolaan identitas, pemantauan, serta mekanisme pencabutan akses.

“Infrastruktur juga perlu diwajibkan memiliki backup, disaster recovery, business continuity, dan pengujian keamanan secara berkala,” ujarnya.

Aspek rantai pasok juga tidak boleh diabaikan dalam pembangunan ekosistem satu data Indonesia. Penyedia cloud, pengembang aplikasi, integrator, konsultan, dan pihak ketiga yang memperoleh akses terhadap ekosistem tersebut harus tunduk pada standar keamanan serta kewajiban pelaporan insiden.

Dengan demikian, integrasi data pemerintah melalui RUU SDI tidak hanya perlu mengejar keterhubungan antarsistem, tetapi juga memastikan setiap data dan infrastruktur memiliki perlindungan yang memadai.

Berita Terkait

Prajurit TNI Asal Sumbawa Tewas saat Kontak Tembak dengan Teroris KKB di Nduga Papua

Farid Bima

PBB: Beberapa Pejabat Taliban Terbuka untuk Pembicaraan Hak-Hak Perempuan Afganistan

Farid Bima

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka

Setyo

Leave a Comment