RUU Sisdiknas Diharapkan Lebih Perhatikan Nasib Guru

0
nasib guru

Aktifitas belajar mengajar di salah satu Sekolah SMA di Kabupaten Dompu, NTB. (foto istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) mendorong agar Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus berpegang teguh pada misi pendidikan untuk penguatan karakter bangsa. Selain itu, penguatan ketaqwaan dan internalisasi Pancasila harus dilakukan penting karena merupakan suatu pondasi untuk  karakter bangsa.

Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat ICMI, Prof Arif Satria mengutarakan bahwa RUU Sisdiknas harus terus didorong dalam rangka pemerataan pendidikan wajib belajar 12 tahun. “RUU Sikdiknas ini jika sudah disempurnakan dan menjadi Undang-Undang tentu akan lebih memperhatikan profesi guru dan dosen. Untuk itu, ICMI sebagai sebuah insitusi sudah membentuk Tim Perumus untuk memberikan masukan RUU Sikdiknas sehingga bisa sempurna menjadi Undang-Undang. Ini harus terus berlanjut,” ujarnya.

dalam dialog interaktif forum dengar pendapat dan uji publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Rabu, 14 September 2022 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim                              (Dok. Kemendikbud)

Nadiem menuturkan, selama beberapa tahun terakhir, ia bersama jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun. “Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem

Nadiem menyampaikan dua terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun. Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi.

Nadiem menegaskan bahwa para guru dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas. Di sisi lain, lanjut Nadiem, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi.  “Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem.

PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas

sejumlah guru di Kabupaten Dompu, NTB saat berdiskusi tentang berbagai program metode pengajaran. (foto istimewa)

Wakil Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qodir menyoroti hilangnya tunjangan profesi guru di versi terbaru Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Untuk itu, PGRI mendesak pemerintah agar mencantumkan kembali pasal terkait tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar dalam RUU Sisdiknas terbaru. Pasalnya, semua tunjangan tersebut tidak tertulis pada RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Sementara RUU Sisdiknas versi April 2022 masih tertulis.

“Ini yang membuat PGRI mendorong mempertahankan dan memperjuangkan bahwa profesi guru menjadi sebuah keharusan buat negara untuk menghormati dan mengakui guru sebagai profesi,” kata Dudung pada Ngopi Seksi (Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi) dengan tema “Menganalisa Anggaran Pendidikan Dalam RUU Sisdiknas”, Minggu, 11 September 2022.

Dudung menuturkan PGRI merapatkan barisan untuk tetap memperjuangkan nasib guru. Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dudung berharap Baleg DPR dapat mendengar aspirasi publik terkait dengan RUU Sisdiknas. Pasalnya, sebagian besar para tokoh dan para ahli dan pakar pendidikan menyampaikan kritik-kritik terkait RUU Sisdiknas.

Salah satu kritik, yakni terkait dengan hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru. Dudung menuturkan, pada RUU Sisdiknas versi April 2022, tunjangan profesi guru tertuang dalam Pasal 127 ayat (1). Namun, pada RUU Sisdiknas Pasal 105 versi Agustus 2022, kalimat tunjangan profesi guru hilang. “Tidak hanya itu yang hilang, tetapi Pasal 2-10 (RUU Sisdiknas versi Agustus) tidak ada yang mengatakan tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan bagi guru besar semuanya tidak tertuliskan dari RUU Sisdiknas terbaru,” paparnya.

Dudung mempertanyakan strategi pemerintah untuk memajukan pendidikan, jika guru tidak diakui sebagai profesi. Padahal, berdasarkan UU Guru dan Dosen, wajib pemerintah memberikan tunjangan profesi satu kali gaji. Pada kesempatan sama, Dudung kembali mengingatkan pemerintah akan perjuangan PGRI pada tahun 1998 untuk mewujudkan UU Guru dan Dosen. Menurutnya, UU Guru dan Dosen sangat sempurna karena fokus pada tugas dan fungsi guru dan dosen, kemaslahatan dan kesejahteraan, pelaksanaan tugas dan pembelajaran, hingga sanksi dan aturan. “Itu sudah sempurna di UU Guru dan Dosen, tiba-tiba akan disatukan dalam RUU Sisdiknas dan banyak substansi yang hilang,” pungkasnya.

Beritasatu/hukumonline/rid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *