“Berdasarkan penyelidikan sementara, Melody kerap melakukan KDRT kepada suaminya. Selain itu, Melody diduga berselingkuh dengan dua orang pria. Melody juga sudah dilaporkan terkait dugaan perzinaan”
Mata Hukum, Jakarta – Polisi mengungkap ulah wanita Melody Sharon (31) yang melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur usai kepergok selingkuh. Polisi mengungkap tersangka ternyata berselingkuh dengan dua orang pria.

“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini kepada wartawan, Sabtu 21 Desember 2024 .

Sri mengatakan tersangka sudah lama berselingkuh, namun suaminya selalu memaafkan. Tersangka dan suaminya sendiri sudah berumah tangga selama enam tahun lamanya, dan dikaruniai dua orang anak.

“Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” ujarnya.

Suaminya kini melaporkan Melody Sharon terkait dugaan perzinaan. Kasus tersebut tengah diusut penyidik Polda Metro Jaya.
Di satu sisi, Melody Sharon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus KDRT terhadap suaminya, AG. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.
Melody Sharon Ketahuan Selingkuh dengan 2 Pria

Wanita bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka usai melindas dan menyeret suaminya, AG (35), setelah dipergoki selingkuh. Ini tampang Melody si istri keji tersebut.
Dari foto yang diterima wartawan, terlihat Melody mengenakan baju berwarna kuning. Melody hanya tertunduk lesu saat diperiksa polisi atas aksi kejinya melindas dan menyeret suaminya 200 meter hingga kakinya patah.

“Tersangka hari ini kita sudah tahan kita sudah tahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu 21 Desember 2024.

Nicholas mengatakan, Melody Sharon dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.

“Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya.
Melody ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia sempat panggilan pertama kepolisian. Polisi mengungkap Melody sadar saat melindas dan menyeret suaminya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Melody kerap melakukan KDRT kepada suaminya. Selain itu, Melody diduga berselingkuh dengan dua orang pria. Melody juga sudah dilaporkan terkait dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya.
Lindas-Seret Suami Usai Kepergok Selingkuh
Polisi mengungkap pengakuan Melody yang melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil. Aksi keji tersebut dilakukan lantaran pelaku kepergok selingkuh.
“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada Tersangka karena Tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Melody Sharon sendiri tahu suaminya terseret hingga 200 meter. Namun dia enggan menolongnya dengan alasan panik.
“(Alasan kabur) panik dan khilaf,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan tersangka dengan sengaja tidak menolong korban. Korban bahkan sempat meminta tolong tersangka untuk membawanya ke rumah sakit lantaran kakinya patah, tapi tak dihiraukan.
“Ya, dia sengaja nggak mau nolong, bahkan dia ditelepon, di-WhatsApp, nggak mau respons, ditelpon nggak mau angkat. Alasannya, dia nutupin kesalahan dia karena ketahuan selingkuh. Bahkan sama si suaminya ditelepon, di-WhatsApp, ‘tolongin aku, bawa ke rumah sakit’,” jelasnya.
Lindas-Seret Suami Usai Kepergok Selingkuh
Polisi mengungkap pengakuan Melody yang melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil. Aksi keji tersebut dilakukan lantaran pelaku kepergok selingkuh.
“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada Tersangka karena Tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

