26.2 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Sahat Tua Simanjuntak Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
HukumNewsTipikor

Sahat Tua Simanjuntak Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Mata-Hukum, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu, 14 Desember 2022. KPK turut mengamankan staf ahli di DPRD dan pihak swasta yang berjumlah tiga orang. Dengan Sahat, jadi total yang ditangkap sebanyak empat orang.

Adanya penangkapan tersebut belakangan telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “KPK telah melakukan upaya hukum penangkapan di Surabaya, Jawa timur pada tanggal 14 Desember 2022,” ujar Ghufron, Kamis 15 Desember 2022.

KPK terus melakukan pemeriksaan secara intensif keempatnya di Gedung KPK untuk menentukan apakah ada dugaan peristiwa pidana yang diilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut bersama rekan-rekannya. KPK telah mengantongi televisi sirkuit tertutup (CCTV) terkait aktivitas Sahat Tua Simanjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan politikus Partai Golkar itu terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) diduga terkait suap pengurusan alokasi hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim, sekaligus menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. “Selain pimpinan DPRD Jatim, kami juga menangkap tiga orang lain, salah satunya menjabat staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta,” katanya melalui keterangan tertulis.

Berita Terkait

Kasus Ismail Bolong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

iien soepomo

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Raih Tokoh Pemberdayaan Masyarakat 2024

Farid Bima

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Ngaku Ketemu Hakim Agung Bahas Putusan Kasasi Ronald Tannur

Farid Bima

Leave a Comment