Saking mulianya, hanya hakim yang berhak mendapat gelar “Yang Mulia”. Tidak ada pejabat lain yang berhak, bahkan presiden sekalipun. Namun gelar, sebutan dan lain lanya itu runtuh seketika kala narkoba munguasai dirinya”
Mata-Hukum, Banten – Terbukti, narkoba menyerat siapa saja tidak mengenal usia dan status sosial. Pengaruh obat terlarang ini bisa menjerat siapa pun termasuk mereka yang mendapat sebutan sebagai yang mulia (hakim). Selain dipanggil dengan sebutan yang mulia hakim juga merupakan Wakil Tuhan’ di muka bumi. Karena hanya hakim memutus perkara hukum di lembaga peradilan. Saking mulianya, hanya hakim yang berhak mendapat gelar “Yang Mulia”. Tidak ada pejabat lain yang berhak, bahkan presiden sekalipun. Namun gelar, sebutan dan lain lanya itu runtuh seketika kala narkoba munguasai dirinya.
Hal itu terjadi pada hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata yang ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Saksi Firman Nugraha dari BNN Banten mengungkapkan bahwa terdakwa hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata sudah sering menggunakan narkoba jenis sabu. Bahkan terdakwa nyabu bersama hakim lain, yaitu Danu Arman dan pegawai bernama Raha Adonia Siagian, di pengadilan seusai jam kerja atau seusai sidang.
“(Nyabu) di tiga lokasi aja, di kantor, di rumah Yudi, di rumah masing-masing. Kalau sama-sama itu sering di kantor,” kata Firman di hadapan hakim yang diketuai Nurhadi di PN Serang, Rabu 12 Oktober 2022.
Nyabu di kantor itu pengakuan terdakwa sudah berkali-kali. Pengakuan mereka, penggunaan sabu dilakukan usai jam kerja. “Udah berkali-kali, Pak, setelah jam kerja, kalau nggak kerja, hari libur,” ucapnya.
Ia mengatakan barang yang dipesan terdakwa dari Wisnu Wardana di Medan. Yudi memang memesan untuk sabu kurang lebih 20 gram untuk dikonsumsi bersama Danu dan Raha Adonia Siagian. “Pemesannya Pak Yudi, diatur sama Yudi, karena yang lain ketika ditanya bahwa semuanya itu tergantung Pak Yudi, barang tersebut tidak keluar, hanya dikonsumsi bertiga, itu bertiga aja, nggak ada barang yang dijual,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ditangkap, terdakwa Yudi memang mengungkap bahwa ada hakim lain di PN Rangkasbitung yang menggunakan sabu. Ia menunjuk Danu dan setelah diperiksa ditemukan bong. “‘Pak, itu temen saya juga sama-sama make, Pak Danu’, digeledah barang di tasnya, bong itu,” ujarnya.
Tidak lama setelah diamankan pada 17 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, ketiga orang itu dites urine. Hasilnya juga positif. “Kencing semua, hasilnya positif,” katanya.
Setelah dites positif, terdakwa mengaku mereka bertiga terakhir menggunakan pada Sabtu atau 14 Mei. “Terakhir pemakaian, Danu sama Yudi hari Sabtu, ditangkap kan hari Selasa, makanya positif,” katanya.
“Makai dimakan, yang terakhir?” tanya majelis.
“Pak Yudi sama Danu di rumah Pak Yudi. Abis Magrib atau abis Isya aja waktu itu. Pokoknya hari Sabtu terakhir itu, kalau Raja terakhirnya itu, dia sendirian,” tegas saksi menjawab.
Sering Nyabu di Pengadilan, Hakim di Banten Terancam Penjara Seumur Hidup
Bukannya menjaga marwah hakim, dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata dan Danu Arman, malah sering memakai narkoba di ruang kerja di pengadilan. Hingga hari ini baru hakim Yudi yang mulai diadili di PN Serang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022). Diuraikan dalam dakwaan atas Yudi Rozadinata dengan nomor perkara 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg, hakim Yudi dikenai pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pasal itu menyebutkan:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’. Sedangkan Pasal 132 ayat 1 berbunyi:
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Yudi juga didakwa Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup. Bunyinya: Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Yudi juga dijerat Pasal 127 (1), yaitu: Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
Sebagaimana diketahui, komplotan ini ditangkap pada 17 Mei 2022. BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi. Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.
“Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata, red) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH (pegawai PN, red) dan saksi Danu Arman, SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa, SH dan saksi Danu Arman, SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” demikian bunyi dakwaan jaksa.
Malamnya, ketiganya pesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak. “Sabu tersebut dipanaskan dengan korek api yang selanjutnya uap dari hasil pembakaran sabu-sabu yang masuk ke air diisap oleh terdakwa bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH dan saksi Danu Arman, SH secara bergantian melalui sedotan plastik,” beber jaksa.
Hakim hakim yang terjerat kasus narkoba
Tidak hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata yang terjerumus narkoba, ada juga hakim PN Tulangbawang M Yudi Saputra. Yudi awalnya diamankan di sebuah rumah dinas di Menggala pada 18 Januari 2019 lalu karena bersama dengan perempuan yang bukan pasangan sah. Tidak hanya itu hakim tersebut diduga juga mengonsumsi sabu-sabu.
Akibat peristiwa tersebut Majelis Kehormatan Hakim atau MKH kemudian memecat secara resmi Yudi dari posisi sebagai hakim, Selasa 30 April 2019. MKH melibatkan hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Meski posisi sebagai hakim dicabut, status aparatur sipil negara Yudi masih melekat.
Setelah kasusnya mencuat, Yudi sudah dibebastugaskan dan ditempatkan di Bagian Umum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Sementara status sebagai PNS menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara bukan menjadi ranah Pengadilan Tinggi atau MA. Dalam kasus Yudi tidak ada tidak pidana yang dilakukan, hanya sebagai pencandu sehingga melanggar kode etik hakim.
Kasus hakim mengonsumsi narkotika bukan pertama kali di Lampung. Tahun 2017, seorang hakim di PN Liwa, Firman Affandy, ditangkap polisi atas kepemilikan sabu-sabu. Berbeda dengan Yudi, status hakim dan ASN Firman sudah dicopot. Pasalnya Firman tertangkap tangan dengan barang bukti narkoba sehingga terlibat pidana dan divonis 15 bulan penjara.
Setelah kasusnya mencuat, Yudi sudah dibebastugaskan dan ditempatkan di Bagian Umum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Sementara status sebagai PNS menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara bukan menjadi ranah Pengadilan Tinggi atau MA. Dalam kasus Yudi tidak ada tidak pidana yang dilakukan, hanya sebagai pencandu sehingga melanggar kode etik hakim.
Kasus hakim mengonsumsi narkotika bukan pertama kali di Lampung. Tahun 2017, seorang hakim di PN Liwa, Firman Affandy, ditangkap polisi atas kepemilikan sabu-sabu. Berbeda dengan Yudi, status hakim dan ASN Firman sudah dicopot. Pasalnya Firman tertangkap tangan dengan barang bukti narkoba sehingga terlibat pidana dan divonis 15 bulan penjara.
KY Semester 1 Tahun 2022 menjatuhkan 8 usulan sanksi kepada 11 orang hakim karena terbukti Bersalah
Berdasar pada data Komisi Yudisial tahun 2022 awal, Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan 8 usulan sanksi kepada 11 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada periode semester I tahun 2022. Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 7 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 1 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 3 orang hakim dijatuhi sanksi berat.
Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 4 orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim.
Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Pelanggaran KEPPH yang dilakukan berupa menikah siri dan memalsukan tanda tangan dalam surat pernyataan, serta menggunakan narkotika yang dilakukan dua orang hakim PN.
“Pada semester I tahun 2022 terdapat 8 register dari 136 register dengan hasil putusan terbukti. Dari 8 register yang terbukti tersebut, maka KY memberikan usul penjatuhan sanksi kepada 11 orang hakim, 3 diantaranya merupakan sanksi berat. Namun, ada 2 register dari 8 register yang dinyatakan terbukti dengan hasil tidak dijatuhi usul penjatuhan sanksi dikarenakan laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh BAWAS MA RI (Nebis In Idem) sejumlah 2 orang. Hingga saat ini sejumlah 6 register yang telah disampaikan ke MA belum memperoleh respons dan 2 register lainnya yang merupakan Nebis In Idem dalam proses minutasi,” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring Bidang Pengawasan Hakim Semester I Tahun 2022, Senin 25 Juli 2022.
Pelanggaran KEPPH didominasi karena bersikap tidak profesional berupa pelanggaran administratif dan pelanggaran hukum acara (6 orang); tidak menjaga martabat hakim (4 orang) pelanggaran perilaku, seperti menggunakan narkotika, menikah siri dan memalsukan tanda tanda dalam surat pernyataan, menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi; dan tidak bersikap adil (1 orang) seperti mengeluarkan perkataan yang berkesan memihak. Dari berbagai sumber/matahukum/rid