26.6 C
Jakarta
17.05.2025
Mata Hukum
Home » Sandiaga Uno: Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp3,75 Juta Resmi Dibatalkan
Bisnis

Sandiaga Uno: Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp3,75 Juta Resmi Dibatalkan

Mata-Hukum, Jakarta: Rencana kenaikan tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo sebesar Rp3,75 juta yang tadinya akan diterapkan mulai 1 Januari 2023 mendatang resmi dibatalkan. hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.

“Sudah ditarik dan dibatalkan. Jadi tidak ada kenaikan untuk tarif Komodo,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kemenparekraf/Baparekraf bertema “Transformasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan” di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022. Namun, Sandiaga Uno tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pencabutan rencana kenaikan tarif masuk taman nasional tersebut.

Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (Istimewa)

Sebelumnya, pada Juli lalu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan akan memberlakukan harga tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo sebesar Rp3,75 juta. Rencana tersebut pun sempat membuat gaduh karena pelaku wisata di Labuan Bajo melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut hingga akhirnya, Pemprov NTT menunda kenaikan tarif hingga 2023.

Ada pun harga tarif masuk Taman Nasional Komodo saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp150.000.

Berita Terkait

Meikarta Dulu Tawarkan Deretan Janji Manis, Begitu Laku Malah Gugat Konsumen Rp56 M

Farid Bima

Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Siap Beroperasi

iien soepomo

Sensor Non-tunai Nirsentuh (MLFF) Sudah Dipasang di Jalan Tol JORR S dan Jagorawi

Farid Bima

Leave a Comment