“Sungai adalah aset negara. Karena itu kami mendesak pemerintah dan perusahaan mendengar, menindaklanjuti dan memenuhi tuntutan kami, para warga, agar fungsi dan manfaat ekonomis Sungai Nerbit Kecil kembali dirasakan warga sekitar,”
Mata Hukum, Dumai — Sejak Sungai Nerbit Kecil ditimbun PT Oleokimia Sejahtera Mas-Sinarmas, warga sekitar merasakan akibat buruk. Sedikitnya empat RT terdampak langsung, sering terkena banjir.
Jika dahulu daerah mereka kebanjiran akibat air sungai melimpah, hanya butuh waktu sebentar untuk surut. Hanya dua hingga tiga jam banjir selesai.

“Sekarang kalau kami kebanjiran, butuh waktu dua hingga tiga hari baru surut,” ungkap Hendri Yanto, Penanggungjawab Aliansi Masyarakat Nerbit, Selasa (7/1).
“Kami benar-benar dibuat susah.”

Kondisi ini makin sering dirasakan warga dua tahun terakhir.
AMN bersama warga telah mengadukan kasus penimbunan sungai ke Dinas Lingkungan Hidup Dumai, Polres Dumai dan Kejari Dumai.
Hulu Sungai Nerbit Kecil berada jauh di pedalaman, di daerah hutan yang masuk ke perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis. Muaranya di Selat Rupat.
Dulu lebar permukaan sungai yang melewati daerah pemukiman mencapai 10 hingga 15 meter. Keseharian warga sangat bergantung pada sungai itu. Mulai sebagai sumber air, mengangkut daun nipah, mencuci, melaut, mencari ikan, tempat bermain anak-anak hingga membawa segala kebutuhan hidup warga dengan sampan atau kapal-kapal kecil milik warga.

Muara sungai (atau bagian hilir sungai) yang berbatasan dengan laut Selat Rupat lebih lebar lagi. Mencapai 25 hingga 30 meter. Kapal-kapal besar bisa keluar masuk dan bersandar di situ.
Namun semua berubah sejak kedatangan PT Oleokimia Sejahtera Mas (Sinarmas), sekitar 2015-2016. Setelah membeli lahan-lahan warga di sekitar areal konsesi, PT OSM menutup akses warga ke sungai hingga ke laut di Selat Rupat. Sinarmas memagari lahan-lahan warga yang ia beli, termasuk Sungai Nerbit Kecil. Jaraknya mencapai satu kilometer dari pesisir. Otomatis warga tak bisa lagi memanfaatkan sungai tersebut. Termasuk akses warga ke laut ditutup perusahaan.
Sungai kemudian ditimbun dan kiri-kanan badan sungai dibeton. Hilir sungai juga ditimbun sehingga terjadi pendangkalan. Lebar sungai pun diperkecil Sinarmas, alih-alih dengan alasan meluruskan sungai. Penimbunan dan pengecilan sungai dilakukan Sinarmas sepanjang sekitar satu kilometer.

Hendri Yanto, yang juga menjadi ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Lubuk Gaung, mendesak perusahaan untuk segera mengembalikan kondisi sungai seperti sedia kala.
Ia berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, bahwa “Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara.” (Pasal 3 (1)). Sehingga “Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan
fungsi sungai yang berkelanjutan.” (Pasal 3 (2)).
“Sungai adalah aset negara. Karena itu kami mendesak pemerintah dan perusahaan mendengar, menindaklanjuti dan memenuhi tuntutan kami, para warga, agar fungsi dan manfaat ekonomis Sungai Nerbit Kecil kembali dirasakan warga sekitar,” tandas Hendri Yanto.
jotz
Berita terkait: