“Kapuspenkum: Dua dari tiga saksi yang diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar, Kejagung, tersebut adalah Inspektur Jenderal Kemenkominfo Doddy Setiyadi dan Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Dua dari tiga saksi yang diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, pada Selasa 17 Januari 2023 itu adalah Inspektur Jenderal Kemenkominfo Doddy Setiyadi (DS) dan Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba (MT).
“Memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa.
Satu saksi lainnya yang diperiksa adalah Tri Haryanto (TH) selaku Kepala Satuan Pemeriksa Internal BAKTI Kominfo.
Adapun kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana asal kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.
Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas perkara dugaan TPPU.
Diketahui, dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 itu telah ditetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.