28.9 C
Jakarta
19.05.2025
Mata Hukum
Home » Sekjen PBB: Bantuan untuk Warga Gaza Palestina Wajib Tanpa Syarat
DuniaNews

Sekjen PBB: Bantuan untuk Warga Gaza Palestina Wajib Tanpa Syarat

“Menteri Luar Negeri RI Sugiono: Israel memiliki kewajiban untuk mengizinkan dan memfasilitasi skema bantuan kemanusiaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa”

Mata Hukum, Jakarta – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Rabu 30 April 2025 menegaskan bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina di Jalur Gaza harus dipenuhi tanpa pengecualian.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres

“Selama hampir dua bulan, Israel melarang pendistribusian makanan, bahan bakar, obat-obatan, dan pasokan komersial masuk ke Gaza, sehingga lebih dari dua juta orang kehilangan bantuan yang menyelamatkan nyawa,” kata Sekjen lewat unggahan di platform X.

Jalur Gaza yang dihuni sekitar 2,4 juta orang, hampir semuanya bergantung pada bantuan kemanusiaan yang sudah disetop sejak 2 Maret.

Saat itu pasukan Israel menutup penyeberangan yang menyebabkan penurunan signifikan dalam situasi kemanusiaan bagi warga Palestina, menurut laporan pemerintah, hak asasi manusia, dan internasional.

Guterres menekankan bahwa “bantuan tidak dapat dinegosiasikan.”

Ia juga menggarisbawahi bahwa “Israel harus melindungi warga sipil Palestina di Gaza dan menyetujui sekaligus memfasilitasi program bantuan”.

Menlu RI: Israel wajib memfasilitasi bantuan kemanusiaan dari PBB

Menteri Luar Negeri RI Sugiono

Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk mengizinkan dan memfasilitasi skema bantuan kemanusiaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal itu disampaikan Sugiono dalam sidang dengar pendapat mengenai kewajiban Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Rabu 30 April 2025 yang dipantau secara daring dari Jakarta.

Dia mengatakan kewajiban itu didasarkan pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), di mana Israel menjadi salah satu pesertanya.

“Ada kewajiban khusus untuk melaksanakan skema bantuan ini, seperti kewajiban untuk mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1 ICESCR,” kata Sugiono.

Selain itu, kata dia, Israel juga harus mengakui hak setiap orang untuk memiliki standar kesehatan fisik dan mental setinggi-setingginya yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 ICESCR.

Israel juga berkewajiban menghormati dan menjamin hak atas kebebasan dan keamanan pribadi berdasarkan Pasal 9 ayat ICCPR, serta berkewajiban menghormati dan memastikan bahwa orang yang dirampas kebebasannya diperlakukan secara manusiawi berdasarkan Pasal 10 ayat 1 ICCPR, kata Sugiono.

Dia juga menyoroti isu utama Palestina yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri.

“Pengadilan yang terhormat ini telah berulang kali dan dengan tegas menyatakan dalam Opini Tembok (Wall Opinion) 2004 serta Opini Konsekuensi Hukum 2024, bahwa warga Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri,” kata Sugiono.

Wall Opinion merujuk kepada pendapat nasihat ICJ mengenai Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di Wilayah Palestina yang Diduduki pada 2004.

ICJ menyimpulkan bahwa tembok tersebut, yang dibangun untuk memisahkan wilayah Palestina dari Israel, melanggar hukum internasional dan memiliki konsekuensi yang penting terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Sugiono mengatakan komunitas internasional telah menyaksikan dengan jelas penghancuran sistematis infrastruktur sipil dan rumah sakit di Gaza oleh Israel, yang mengakibatkan warga Palestina tidak bisa hidup di tempat tinggal mereka.

Dia menegaskan bahwa tindakan Israel tersebut secara aktif mematahkan semangat rakyat Palestina dan menghalangi hak mereka untuk menentukan status politik, sosial-ekonomi dan budaya.

“Mengingat fakta-fakta ini, Indonesia berulang kali dengan teguh mengatakan kepada pengadilan, bahwa Israel berkewajiban untuk memenuhi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” katanya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir Ungkapkan Keyakinan Bahwa Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Farid Bima

Kajati Banten: Jaksa Bantu Pulihkan Keuangan Bank Banten Rp 34,9 Miliar di 2022

Farid Bima

Jampidum Jalin Kerja Sama Strategisdengan PT Pegadaian KhususnyaPenyimpanan Barang Bukti Perhiasan

Farid Bima

Leave a Comment